Bawaslu Surati KPU Papua Tengah Terkait Status Tersangka Sarlota

Selasa, 24 September 2024 – 23:23 WIB
Ilustrasi-Kantor KPUD Nabire. Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait status tersangka Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - NABIRE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait langkah Kepolisian Resor Nabire menetapkan Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan.

Dalam suratnya Bawaslu meminta agar Sarlota untuk sementara waktu tidak mengikuti seluruh tahapan pilkada yang sedang berjalan. Antara lain, tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai dengan diselesaikannya persoalan yang terjadi.

BACA JUGA: Sah, Rama-Shinta Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024: Orang Tangsel Asli Nih!

"Benar, Bawaslu Kabupaten Nabire telah menyurati KPUD Provinsi Papua Tengah terkait masalah tersebut. Kami masih menunggu respons dari KPU Papua Pegunungan," ujar Koordinator Divisi HP2H Anton Wambrauw dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Sementara itu Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni menyatakan pihaknya bisa menyelesaikan masalah yang terjadi dengan baik.

BACA JUGA: Jadi Cagub Jateng, Andika Perkasa Merasa Pulang Kampung

"Kami akan selesaikan. Masalah tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPUD Nabire," ucapnya.

Dia lantas meminta kedua belah pihak lebih dewasa sehingga bisa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

BACA JUGA: Pasangan Nomor Urut 1 Ruksamin-Sjafie Sebut Sultra Cinta Pertama Mereka

"Lebih dewasa dalam menyikapi masalah yang ada. Saling memaafkan satu sama lain dan kembali kompak. Soal perbedaan pendapat itu biasa. Bila mungkin ada kekurangan bisa dibicarakan secara internal," ucap Jenifer.

Polres Nabire sebelumnya menetapkan Sarlota Nelcy Martha Wartanoy sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Sekretaris KPUD Nabire Saverius Tebai.

Dalam surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, bernomor B/728/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik menyebut Sarlota telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sarlota diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana seperti tertuang dalam surat pemberitahuannya, dilansir Selasa (24/9).

Disebut, penganiayaan terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar Pukul 12.32 WIT di Kantor KPUD Nabire.

Laporan polisi dilayangkan oleh Saverius Tebai.

Terkait kasus tersebut Sarlota menyatakan pemukulan terjadi lantaran kerap menerima diskriminasi di lingkungan pekerjaan di KPUD Nabire.

Dia menyatakan tidak dapat menahan emosi dan terjadilah pemukulan.

"Banyak sikap diskriminasi terkait pekerjaan yang saya terima. Itu membuat saya tidak dapat menahan emosi," kata Sarlota. (gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arinal Ingin Jadikan Lampung Mandiri Pangan, Pengamat: Program Sangat Relevan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler