Bawaslu: Tahapan Pilgub Molor, KPU Sultra Melanggar

Jumat, 05 Oktober 2012 – 17:45 WIB
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron (kiri) bersama Nelson Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (5/10). Foto: Getty Images
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku pelaksana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra telah melakukan pelanggaran terhadap tahapan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, jika tahapan Pilgub sudah diputuskan dalam rapat pleno maka KPU Sultra harus mematuhi dan melaksanakannya.

"Jadwal dibuat untuk dipatuhi. Kalau dia (KPU Sultra) tidak mematuhi jadwal berarti itu sudah pelanggaran," kata Daniel kepada JPNN di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (05/10).

Pernyataan Daniel ini terkait dengan penundaan tahapan penetapan pasangan Calon Pilgub Sultra. Seharusnya, Selasa (2/10) KPU Sultra sudah memutuskan kandidat yang bakal bertarung pada pemungutan suara yang rencana digelar 4 Nopember 2012 mendatang, namun hingga kini KPU Sultra belum juga memutuskan nama pasangan calon.

Daniel menjelaskan penyusunan jadwal tahapan Pilgub Sultra itu dilakukan KPU Sultra sendiri. Penetapan setiap tahapan kata dia, sudah memperhitungkan kemampuan untuk melaksanakannya.

"Panwas kan hanya mengiringi pekerjaan mereka. Kita tahu bahwa penyusunan jadwal itu kan berarti sudah memprediksi kemampuan dan kapasitas mereka untuk bisa melaksanakan," ujarnya.

Apakah Bawaslu akan merekomendasikan pencopotan KPU Sultra terhadap pelanggaran ini? Alumnus Universitas Islam Malang itu bersikap hati-hati. Yang jelas kata dia, pihaknya akan melakukan koreksi terlebih dahulu ke Panwas Pilgub Sultra. "Kita akan instruksikan kepada Panwas untuk melakukan koreksi," ucapnya. (awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 24 Parpol Serahkan Bahan Verifikasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler