Bawaslu Tak Bisa Memproses Laporan soal Sukarelawan Ganjar Bagikan Voucer Internet di CFD Solo

Rabu, 17 Januari 2024 – 20:40 WIB
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Solo, Jateng, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO- Humas Bawaslu Surakarta.

jpnn.com - SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menghentikan proses atas laporan tentang aksi Capres nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo  membagikan voucer internet di acara hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Solo melanggar aturan kampanye.

Menurut Bawaslu Surakarta, aksi pembagian voucer internet gratis pada 24 Desember 2023 di CFD Jalan Slamet Riyadi itu belum memenuhi unsur pelanggaran.

BACA JUGA: Sukarelawan Bagi Voucer Internet di CFD Solo, Ganjar: Saya Malah Enggak Tahu

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan pelapor dalam narasi laporannya menyebut Ganjar dan sukarelawannya selaku terlapor membagikan voucer internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD. "Bawaslu menanggapi hal itu dan sudah menindaklanjuti laporannya," kata Budi Wahyono di Solo, Rabu (17/1/2024).

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Surakarta, Budi menyebut syarat materiel yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.

BACA JUGA: Guru & Pelajar Sambut Antusias Program Internet Gratis dari Ganjar-Mahfud

Menurut Budi, Bawaslu Surakarta tidak memperoleh bukti spesifik yang menunjukkan Ganjar Pranowo membagikan voucer internet gratis dan melakukan kampanye di lokasi CFD.

"Atas pertimbangan itu, Bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," katanya.

BACA JUGA: Ganjar Bicara Kesetaraan Pekerja Disabilitas Saat Kunjungi Prabrik Rokok di Kendal

Dengan demikian, dugaan pelanggaran dalam laporan itu dianggap tidak memenuhi syarat materiel sehingga Bawaslu tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza.

Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye terkait bagi-bagi voucer yang dilakukan oleh Ganjar maupun sukarelawannya tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Poppy beralasan Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana selaku pelapor tidak mengirimkan kekurangan syarat materiel yang diminta oleh Bawaslu.

Adapun tenggat waktu  perbaikan laporan pada Selasa (16/1) pukul 16.00 WIB. “Pelapor tidak memperbaiki syarat materiel pada laporannya. Jadi, laporan tidak bisa dilanjutkan," katanya.(Antara/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler