jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan dukungan pada Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja, pengawas pemilu tidak bisa melakukan tindakan karena belum ada penetapan dari KPU terkait nama pasangan calon presiden yang akan bertanding di Pilpres 2019 mendatang.
BACA JUGA: Najib Razak Umbar Janji Manis di Hari Buruh
"Kan belum ada penetapan terkait pasangan capres dari KPU. Jadi mau deklarasi seratus orang juga silakan. Hak kebebasan berekspresi dilindungi oleh negara," ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (2/5)
Rahmat mengatakan, kondisinya akan berbeda jika pada May Day 1 Mei kemarin muncul umbul-umbul dan bendera partai politik. Bawaslu bisa mengambil sikap tegas.
BACA JUGA: Prabowo: Saya Tidak Ragu, Tak Gentar dan Akan Maju
Karena KPU telah menetapkan parpol peserta Pemilu 2019. Dengan demikian parpol terikat aturan terkait pelaksanaan kampanye. Tidak bisa seenaknya melakukan kampanye.
"SK penetapan parpol pemilu sudah ada, itu yang enggak boleh. Alhamdulillah tidak terlihat bendera partai. Karena kami sudah mengingatkan tidak ada kampanye dalam May Day," pungkas Rahmat Bagja.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Bantah Sebagai Sosok yang Antiasing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bandingkan Rakyat Miskin Indonesia dengan Thailand
Redaktur & Reporter : Ken Girsang