JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan terdapat sekitar 3,9 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) diduga bermasalah. Kesalahan terbesar terjadi di Provinsi Banten yaitu sebesar 5 persen atau 425 ribu pemilih dari total 7,7 juta pemilih yang terdapat di daerah tersebut.
Sementara urutan kedua menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, Provinsi Sulawesi Utara yang mencaai 4,7 persen, atau 93 ribu data pemilih dari 1,9 juta pemilih yang ada di provinsi itu.
“Ada dua kategori dugaan kesalahan. Yaitu ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan jenis kelamin dari penduduk dalam DP4. Kemudian adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak rasional,” ujar Muhammad di Jakarta, Selasa (16/7).
Menurut Muhammad, atas temuan tersebut Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pengecekan antara DP4 dengan data faktual pemilih di lapangan. Selain itu, Bawaslu juga meminta agar KPU menanggapi jika ada masukan dari masyarakat maupun pengawas pemilu.
“Dengan langkah ini kita harapkan dalam penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak ditemukan kembali kesalahan seperti yang terjadi di DP4,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk Capil) Kemendagri, Irman, membantah jika temuan Bawaslu dikatakan kesalahan administrasi. Menurutnya perbedaan terjadi karena sistem komputerisasi membaca demikian akibat ketidaklengkapan data yang ada.
“Misalnya soal tanggal lahir yang disebut tidak rasional. Itu terjadi karena sistem komputerisasi diprogram demikian bagi pemilih yang tidak memiliki tanggal lahir, atau tidak mengetahui tanggal lahirnya, sehingga diseragamkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
Sementara urutan kedua menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, Provinsi Sulawesi Utara yang mencaai 4,7 persen, atau 93 ribu data pemilih dari 1,9 juta pemilih yang ada di provinsi itu.
“Ada dua kategori dugaan kesalahan. Yaitu ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan jenis kelamin dari penduduk dalam DP4. Kemudian adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak rasional,” ujar Muhammad di Jakarta, Selasa (16/7).
Menurut Muhammad, atas temuan tersebut Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pengecekan antara DP4 dengan data faktual pemilih di lapangan. Selain itu, Bawaslu juga meminta agar KPU menanggapi jika ada masukan dari masyarakat maupun pengawas pemilu.
“Dengan langkah ini kita harapkan dalam penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak ditemukan kembali kesalahan seperti yang terjadi di DP4,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk Capil) Kemendagri, Irman, membantah jika temuan Bawaslu dikatakan kesalahan administrasi. Menurutnya perbedaan terjadi karena sistem komputerisasi membaca demikian akibat ketidaklengkapan data yang ada.
“Misalnya soal tanggal lahir yang disebut tidak rasional. Itu terjadi karena sistem komputerisasi diprogram demikian bagi pemilih yang tidak memiliki tanggal lahir, atau tidak mengetahui tanggal lahirnya, sehingga diseragamkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selviana Dicoret, PAN Tempuh Jalur Hukum
Redaktur : Tim Redaksi