Selviana Dicoret, PAN Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 16 Juli 2013 – 17:19 WIB
JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengembalikan status Selviana Sofyan Hosen sebagai salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat I, dinilai sebagai pelanggaran serius. Terutama atas hak dasar politik dan konstitusional warga negara untuk menjadi seorang kandidat dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bagi kami (PAN), keputusan Bawaslu merupakan ketidakadilan dan diskriminatif. Karena dalam persidangan di Bawaslu kami dapat membuktikan Selviana lulus sekolah setingkat SLTA,” ujar Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan di Jakarta, Selasa (16/7).

Bara mengaku tidak habis pikir bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu mengabaikan masalah substansial, justru hanya melihat sebatas prosedural wilayah kewenangan KPU, bukan wilayah kewenangan Bawaslu sendiri.

Karena itu PAN, kata Bara, sepenuhnya mendukung upaya Selviana melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu PAN juga akan menempuh upaya hukum.

“Saat ini tim advokasi hukum kami sedang mengkaji berbagai kemungkinan soal langkah dan jalur apa yang paling tepat untuk ditempuh. Karena bagi kami Selviana merupakan aset berharga. Bukan hanya bagi partai, tapi juga bagi bangsa dan negara. Kontribusinya sebagai atlet nasional yang pernah dua kali berlaga di Olimpiade adalah besar dan nyata,” ujarnya.

Menurut Bara, Selviana telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di Institute Le Manoir, Bern, Swiss tahun 1969 lalu. Namun sayangnya ijazah yang bersangkutan hilang, sementara sekolah tersebut juga telah tutup tahun 1993 lalu.

Karena itu sebagai pengganti ijazah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, memberikan surat keterangan yang digunakan sebagai keterangan, bahwa Selviana memang sudah lulus sekolah setingkat SLTA di Swiss.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss menurutnya juga telah memberikan bukti bawa sekolah tersebut memang pernah ada.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Provinsi Belum Serahkan Data DPS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler