JAKARTA – Dari 12 partai politik peserta Pemilu nasional 2014, diketahui hanya Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dari 1 parpol yang tidak bermasalah. Sementara DCS dari 11 parpol lainnya, terdapat beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang bermasalah.
Hal tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap nama-nama DCS untuk DPR RI yang sebelumnya dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 Juni 2014 lalu.
“Pada masa pengaduan yang kita buka dari tanggal 14-27 Juni lalu, itu kan siapa saja bisa mengadu maupun memberi saran terkait nama-nama DCS. Baik itu masyarakat per orangan, lembaga maupun Bawaslu. Nah dari Bawaslu kita menerima laporan terkait 11 parpol, dan hanya 1 parpol yang tidak ada laporannya,” ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Senin (1/7) malam.
Sayangnya Sigit enggan menyebut nama-nama ke-11 parpol dimaksud. Demikian juga terkait berapa caleg yang dilaporkan dari masing-masing parpol dimaksud.
“Masalah apakah dipublikasikan ke publik, siapa dilaporkan ke siapa, itu belum diputuskan di pleno KPU. Nanti akan dipertimbangkan apakah masuk data kualifikasi yang dapat diungkap atau tidak. Yang jelas kami belum memutuskan,” ujarnya.
Sementara itu saat ditanya terkait sanksi terhadap caleg yang tidak bersedia mengungkap daftar riwayat hidupnya, KPU menurut Sigit juga tidak bisa memberikan.
“Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kan ada pengecualian. Nah informasi yang menyangkut individu termasuk pengecualian. Kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan. Karena jika tidak kita bisa dituntut,” ujarnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Hadaf Nafis Gumay menyebut terdapat 140 caleg dalam DCS yang tidak bersedia daftar riwayat hidupnya diungkap ke publik. Sementara Posko pengaduan masyarakat Koalisi Amankan Pemilu (KAP) 2014, menemukan 192 nama.(gir/jpnn)
Hal tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap nama-nama DCS untuk DPR RI yang sebelumnya dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 Juni 2014 lalu.
“Pada masa pengaduan yang kita buka dari tanggal 14-27 Juni lalu, itu kan siapa saja bisa mengadu maupun memberi saran terkait nama-nama DCS. Baik itu masyarakat per orangan, lembaga maupun Bawaslu. Nah dari Bawaslu kita menerima laporan terkait 11 parpol, dan hanya 1 parpol yang tidak ada laporannya,” ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Senin (1/7) malam.
Sayangnya Sigit enggan menyebut nama-nama ke-11 parpol dimaksud. Demikian juga terkait berapa caleg yang dilaporkan dari masing-masing parpol dimaksud.
“Masalah apakah dipublikasikan ke publik, siapa dilaporkan ke siapa, itu belum diputuskan di pleno KPU. Nanti akan dipertimbangkan apakah masuk data kualifikasi yang dapat diungkap atau tidak. Yang jelas kami belum memutuskan,” ujarnya.
Sementara itu saat ditanya terkait sanksi terhadap caleg yang tidak bersedia mengungkap daftar riwayat hidupnya, KPU menurut Sigit juga tidak bisa memberikan.
“Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kan ada pengecualian. Nah informasi yang menyangkut individu termasuk pengecualian. Kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan. Karena jika tidak kita bisa dituntut,” ujarnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Hadaf Nafis Gumay menyebut terdapat 140 caleg dalam DCS yang tidak bersedia daftar riwayat hidupnya diungkap ke publik. Sementara Posko pengaduan masyarakat Koalisi Amankan Pemilu (KAP) 2014, menemukan 192 nama.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Redaktur : Tim Redaksi