Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi

Arya Abdi dan Juard Effendi Dihukum 27 Bulan Penjara

Senin, 01 Juli 2013 – 20:30 WIB
JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Juard dan Arya dijatuhi hukuman 27 bulan.

Pada persidangan yang digelar Senin (1/7) malam, Arya dan Juard dianggap telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya secara bersama-sama menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah demi meloloskan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara kepada terdakwa pertama Arya Abdi Effendi dan terdakwa kedua Juard Effendy masing-masing dua tahun dan tiga bulan (27 bulan, red)," ucap Ketua Majelis Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa satu dan dua masing-masing Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," lanjutnya.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Majelis hanya mengabulkan setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4 tahun enam bulan penjara plus denda masing-masing Rp 200 juta

Hal yang dianggap meringankan hukuman, karena keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, karena perbuatan itu tidak membantu program pemberantasan korupsi. "Terdakwa sebagai pengusaha yang menguasai impor daging dapat merusak harga daging," tandas Purwono.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan perbuatan para terdakwa. Anggota majelis, Amin Ismanto, menuturkan bahwa pada 29 Desember 2012 Luthfi pbertemu dengan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. "Ahmad Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi  sesuai pertemuan Lembang untuk membantu permohonan kuota dan meminta Maria memberi dukungan dana ke PKS," tutur Amin.

Sedangkan anggota majelis, Alexander Marwata saat membacakan pertimbangan majelis menyatakan pemberian Rp 1,3 miliar untuk Luthfi melalui Ahmad Fathanah itu bukan sumbangan sukarela.  "Tetapi agar Luthfi berbuat membantu meloloskan kuota impor daging sapi. Sehingga pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," ucap Marwata. 

Majelis menegaskan, tidak penting apakah izin kuota itu sudah diterbitkan atau tidak oleh Menteri Pertanian Suswono. Tapi, kata majelis, perbuatan hukum Luthfi adalah untuk membantu terdakwa.

"Perbuatan Luthfi terbukti untuk mendukung bisnis Maria Elizabeth Liman. Sehingga Luthfi dan Fathanah mendapat keuntungan dari Indoguna Utama," ucap majelis.

Sedangkan anggota majelis, Gosen Butar Butar menyatakan, uang dari Arya dan Juard memang belum sampai ke Luthfi karena masih dikuasai Fathanah. Tapi, majelis meyakini uang itu memang untuk Luthfi. "Berdasarkan pertimbangan majelis, meski uang itu belum sampai ke Luthfi tapi motifnya merupakan satu kesatuan (untuk meloloskan permohonan kuota impor daging sapi, red)," tegasnya.

Atas putusan itu, baik Arya maupun Juard menyatakan pikir-pikir. Langkah serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Masih ada waktu, jadi kami pikir-pikir," ujar JPU KPK, M Rum.(ara/nat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pencarian Google jadi Bukti Rekayasa Kasus Luthfi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler