Bawaslu: Terjadi 758 Pelanggaran Pemilu

Selasa, 14 April 2009 – 13:39 WIB
JAKARTA- Pemilu legislatif 2009 sarat dengan pelanggaranData yang dilansir dari Bawaslu per Senin (13/4) menyebutkan, ada 758 pelanggaran yang terjadi saat tahap pemungutan suara

BACA JUGA: Angkat Pamor Signifikan

Dengan rincian, pelanggaran administrasi 496 pelanggaran, pidana 96 kasus, dan kasus lainnya 166.

“Itu baru data yang kita peroleh dari Bawaslu per 13 April
Tadi saya mendapatkan informasi sudah sekitar 900 pelanggaran yang masuk,” ungkap Ketua Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw saat konpres P4 (Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu).

Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu sendiri adalah lembaga yang merupakan gabungan dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemeen Indonesia (Formappi), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Komiter Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Tepi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lingkar Madani (LIMA), Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), dan YAPPIKA di Kantor KPU, Selasa (14/4) .

Pelanggaran tersebut, tambah Jojo selaku Ketua KIPP Indonesia, tidak hanya dilakukan peserta Pemilu, tapi justru banyak dilakukan oleh pihak penyelenggara

BACA JUGA: SBY-JK Jilid II, Saham Politik yang Ideal

Contohnya tidak memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT), tidak memasang DPT dan DCT di TPS, serta tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih tertentu di rumah sakit.

“Tidak ada pemutakhiran DPT akhirnya muncul data-data siluman,” cetus Jojo.

P4 juga menyesalkan tindakan KPU yang telah mengedarkan surat untuk mengesahkan penggunaan surat suara yang tertukar dengan surat suara bagi pemungutan suara di daerah pemilihan lain
“Ini jelas-jelas suatu bentuk pelanggaran yang menambah buruk hasil Pemilu 2009,” tegas Jeirry lagi

BACA JUGA: Gagal ke Parlemen, Caleg Stres Jalani Terapi Alternatif

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dominasi Indonesia Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler