BACA JUGA: Angkat Pamor Signifikan
Dengan rincian, pelanggaran administrasi 496 pelanggaran, pidana 96 kasus, dan kasus lainnya 166.“Itu baru data yang kita peroleh dari Bawaslu per 13 April
Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu sendiri adalah lembaga yang merupakan gabungan dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemeen Indonesia (Formappi), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Komiter Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Tepi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lingkar Madani (LIMA), Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), dan YAPPIKA di Kantor KPU, Selasa (14/4) .
Pelanggaran tersebut, tambah Jojo selaku Ketua KIPP Indonesia, tidak hanya dilakukan peserta Pemilu, tapi justru banyak dilakukan oleh pihak penyelenggara
BACA JUGA: SBY-JK Jilid II, Saham Politik yang Ideal
Contohnya tidak memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT), tidak memasang DPT dan DCT di TPS, serta tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih tertentu di rumah sakit.“Tidak ada pemutakhiran DPT akhirnya muncul data-data siluman,” cetus Jojo.
P4 juga menyesalkan tindakan KPU yang telah mengedarkan surat untuk mengesahkan penggunaan surat suara yang tertukar dengan surat suara bagi pemungutan suara di daerah pemilihan lain
BACA JUGA: Gagal ke Parlemen, Caleg Stres Jalani Terapi Alternatif
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dominasi Indonesia Timur
Redaktur : Tim Redaksi