Bawaslu Tolak Permohonan Partai Nasrep dan Partai Kongres

Kamis, 31 Januari 2013 – 23:48 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak permohonan Partai Nasional Republik (Narep) untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014. Alasannya, Nasrep memang tidak memenuhi syarat kepengurusan.

"Menolak permohonan pemohon (Partai Nasrep) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Kamis (31/1) malam.
 
Bawaslu dalam pertimbangannya menilai Partai Nasrep tidak memenuhi syarat sekurang-kurangnya terdapat pengurus di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, diharuskan ada kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Terkait tudingan Partai Nasrep yang menyebut KPU tidak profesional selama proses verifikasi faktual di sejumlah provinsi, Bawaslu menilai hal itu tidak berpengaruh secara signifikan. Walaupun Nasrep dalam permohonannya menyebut tidak profesionalnnya KPU terjadi di sejumlah daerah, namun Bawaslu menilai hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan.

Meski demikian Bawaslu memersilakan Nasrep untuk menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tak terima dengan putusan itu. "Apabila pemohon (Partai Nasrep) keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lambat sejak keputusan dibacakan," ujar Muhammad.

Sebelumnya pada sidang yang digelar pukul 21.00 WIB, Bawaslu juga menolak permohonan Partai Kongres untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Partai Nasrep dan Partai Kongres merupakan 2 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Media Diminta tak Jadi Alat Parpol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler