JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon. Bagi pemohon yang ingin mengajukan banding, maka pengajuan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Bawaslu menurut Muhammad, dalam pertimbangannya memang menilai terdapat kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantaranya seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. "Bawaslu melihat ada unsur kelalaian dari KPU Pusat. Karena itu pemohon jangan dibebani untuk melengkapi kembali dokumen. Termohon dalam hal ini harusnya memberikan toleransi kepada pemohon (PDK)," ujarnya.
Namun begitu, secara keseluruhan PDK dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. Mendengar keputusan ini, Ketua Umum PDK, Sayuti Asyathrie langsung bangkit dan menyalami Komisioner KPU, Ida Budhiati.
"Bu Ida anda bertanggungjawab pada matinya demokrasi. Karena anda memberikan PDK keterangan memenuhi syarat administrasi, tapi kenapa pada kesimpulan tidak mendukung kesimpulan anda," katanya.
Bawaslu memutuskan hal ini setelah menggelar serangkaian persidangan ajudikasi. Termasuk mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang yang digelar sejak tanggal 23-25 Januari lalu. Langkah ini dilakukan guna menilai sejauh mana permohonan/objek sengketa PDK dapat dikabulkan.
PDK mengajukan permohonan atas Surat Keputusan Nomor. 5/Kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, pada Selasa (8/1) lalu. Dalam keputusannya, KPU juga menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat, salah satunya PDK.(gir/jpnn)
"Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon. Bagi pemohon yang ingin mengajukan banding, maka pengajuan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Bawaslu menurut Muhammad, dalam pertimbangannya memang menilai terdapat kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantaranya seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. "Bawaslu melihat ada unsur kelalaian dari KPU Pusat. Karena itu pemohon jangan dibebani untuk melengkapi kembali dokumen. Termohon dalam hal ini harusnya memberikan toleransi kepada pemohon (PDK)," ujarnya.
Namun begitu, secara keseluruhan PDK dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. Mendengar keputusan ini, Ketua Umum PDK, Sayuti Asyathrie langsung bangkit dan menyalami Komisioner KPU, Ida Budhiati.
"Bu Ida anda bertanggungjawab pada matinya demokrasi. Karena anda memberikan PDK keterangan memenuhi syarat administrasi, tapi kenapa pada kesimpulan tidak mendukung kesimpulan anda," katanya.
Bawaslu memutuskan hal ini setelah menggelar serangkaian persidangan ajudikasi. Termasuk mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang yang digelar sejak tanggal 23-25 Januari lalu. Langkah ini dilakukan guna menilai sejauh mana permohonan/objek sengketa PDK dapat dikabulkan.
PDK mengajukan permohonan atas Surat Keputusan Nomor. 5/Kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, pada Selasa (8/1) lalu. Dalam keputusannya, KPU juga menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat, salah satunya PDK.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR dari Golkar dan PPP Gabung NasDem
Redaktur : Tim Redaksi