JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak putusan ajudikasi untuk memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Muhammad, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri dengan menolak putusan Bawaslu.
"Kami menyayangkan kok KPU melahirkan keputusan yang bertentangan dengan keputusan yang dibuat mereka sendiri," kata Muhammad saat dihubungi, Senin (11/2).
Muhamad menjelaskan, keputusan KPU Nomor 5 tahun 2013 menyebutkan bahwa Bawaslu, Mahkamah Agung dan PTTUN dapat mengubah keputusan KPU. Karena itu tidak ada alasan KPU menolak untuk menjalankan putusan Bawaslu.
Selain itu, lanjut Muhammad, Bawaslu memutuskan untuk meloloskan PKPI berdasarkan fakta-fakta sidang ajudikasi. Dalam persidangan, KPU tidak mampu membuktikan bahwa verifikasi terhadap PKPI telah dilakukan sesuai ketentuan. "Kalau mau buka-bukaan fakta persidangan, KPU tidak bisa menjawab keberatan PKPI saat sidang," ungkap Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan untuk tidak mengikuti putusan Bawaslu terkait hasil verifikasi PKPI. Maka partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu dipastikan tetap tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU tadi siang. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI
Redaktur : Tim Redaksi