Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI

Senin, 11 Februari 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, hari ini batal menggelar rapat kerja dengan sejumlah pihak guna membahas masalah nasabah eks Bank Century dan Bank Global.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz menjelaskan, batalnya rapat yang sedianya digelar siang tadi (11/2) terjadi lantaran Sekjen Mahkamah Agung (MA) berhalangan hadir. "Kita sudah minta Komisi III DPR untuk mengijinkan Sekjen MA, tapi Komisi III tidak mengijinkan karena MA itu mitra mereka," ujar Harry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, penanganan masalah nasabah Bank Century dan Bank Global sama sekali tidak terkait secara langsung dengan penangan kasus hukumnya. Karena itu, kata Harry, seharusnya Komisi III memberi izin pada Sekjen MA untuk hadir pada rapat dengan Komisi XI.

"Kami komisi XI sebetulnya lebih kepada perlindungan konsumen, nasabah-nasabah itu yang ingin kita lindungi posisi hukum mereka," paparnya.

Untuk itu, kata Harry, Komisi XI akan berkonsultasi ke MA. Pasalnya, kehadiran Sekjen MA diperlukan untuk memposisikan keputusan dan sikap negara terkait masalah ini.

Dengan tidak hadirnya Sekjen MA, maka Komisi XI DPR tidak bisa mengambil tindakan tegas apakah kerugian yang ditanggung nasabah dua bank itu akan dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ataukah dialokasikan khusus dari dana APBN.

"Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN, atau dibayar oleh LPS, itu yang ingin kita tegaskan. Tapi karena Sekjen MA tidak hadir, makanya tidak bisa diputuskan," tegasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Luar Dituding Benturkan SBY-Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler