Bawaslu Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 Melibatkan Saksi & Petugas di TPS, Oalah

Senin, 19 Februari 2024 – 10:54 WIB
Pemungutan suara pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.

Bawaslu Malut merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi tersebut.

BACA JUGA: Massa yang Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Sempat Memblokir Jalan Lintas Sumatra

Anggota Bawaslu Malut Rusly Saraha mengatakan ada tiga dasar yang menjadi rujukan Bawaslu untuk merekomendasikan PSU di 12 TPS.

Hal itu berdasarkan temuan dari Bawaslu pada hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Sampaikan Pesan soal Pemilu, Sejumlah Rektor Ajak Semua Pihak Bersatu

"Sebanyak 12 TPS yang bakal menggelar PSU, adalah satu TPS di Kabupaten Halmahera Utara, satu TPS di Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate," ungkap Rusly di Ternate, Senin (19/2).

Delapan TPS lainnya meliputi empat TPS di Kabupaten Halmahera Timur dan empat TPS Kabupaten Halmahera Tengah.

BACA JUGA: Aneh, Update Real Count KPU Perolehan Suara Anang Hermansyah Malah Turun, Tommy & Ramzi Juga

"Dalam pelanggaran maupun kecurangan yang ditemukan Bawaslu di lapangan adalah, pertama, ada yang tidak memiliki surat undangan kemudian yang bersangkutan diarahkan oleh oknum tertentu untuk menggunakan surat undangan orang lain, agar bisa memberikan hak pilihnya," kata Rusly.

Kedua, lanjut anggota Bawaslu Malut yang menangani Bidang Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat itu, ada oknum saksi yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara di TPS untuk melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu.

"Dari 12 TPS di lima daerah itu, masalah kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan hampir sama, sehingga Bawaslu harus merekomendasikan untuk PSU," kata anggota Bawaslu Malut yang menangani Bidang Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat itu.

"Sebanyak 12 TPS yang akan dilakukan PSU waktunya diberikan 10 hari setelah pencoblosan,” kata Rusly.

Dia meminta kepada jajarannya untuk bekerja secara ekstra dalam pengawasan di 12 TPS tersebut, sehingga pelanggaran maupun kecurangan tidak lagi terulang.

“Agar Pemilu di Malut berjalan secara adil, jujur dan bermartabat," tegas Rusly Saraha. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler