Bawaslu untuk 24 Provinsi Terbentuk

Rabu, 19 September 2012 – 18:00 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Bawaslu provinsi di 24 provinsi. Bersamaan dengan itu, 72 orang ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi.

"Setelah melalui serangkaian proses dan mekanisme yang dilakukan secara maraton dan intensif tadi pagi, Bawaslu menetapkan 72 orang anggota Bawaslu Provinsi untuk 24 provinsi," ujar Ketua Bawaslu RI, Muhammad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Ke-72 orang anggota Bawaslu akan dilantik pada hari Jumat (21/9) besok. Segera setelah pelantikan hingga tanggal 23 September, anggota Bawaslu provinsi akan menjalani pembekalan dan diharapkan dapat langsung menjalankan tugas mengawasi tahapan pemilu 2014.

Muhammad menjelaskan, sebenarnya Bawaslu akan dibentuk di 26 provinsi. Namun, provinsi Aceh dan Papua hingga saat ini belum ditetapkan anggotanya.

Ia berharap, anggota Bawaslu Papua dapat segera ditetapkan malam ini. Sedangkan untuk Provinsi Aceh masih harus menunggu hasil pembicaraan antara berbagai pihak terkait terutama pemda dan DPRD Aceh.

Sedangkan untuk provinsi Sumatera Utara, Bali, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Papua Barat belum bisa di bentuk Bawaslu Provinsi untuk saat ini. Pasalnya, ketujuh provinsi tersebut akan mengelar pemilukada dalam waktu dekat.

"Sementara ini Panwaslu provinsi ketujuh daerah tersebut sedang menjalankan pengawasan pemilukada jadi belum dibubarkan. Setelah itu berakhir baru Bawaslu provinsi terbentuk," terang Muhammad.

Lebih lanjut, Muhammad menggatakan bahwa Bawaslu provinsi akan menggantikan fungsi Panwaslu provinsi sebagai pengawas tahapan pemilihan umum di tingkat daerah. Bawaslu merupakan lembaga permanen dengan masa bakti anggotanya selama 5 tahun. Berbeda dengan Panwaslu yang merupakan lembaga ad hoc yang baru dibentuk menjelang pemilu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Hatta Desak SBY Surati Obama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler