jpnn.com - TERNATE – Hilangnya surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Salah satu pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan akan menggandeng Polda Malut lewat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) provinsi untuk menyelidiki hilangnya surat suara di 20 TPS tersebut.
BACA JUGA: Sugianto Janji Bakal Rangkul Lawan
“Sejak dikeluarkannya SK nonaktif lima Komisioner KPU Halsel beberapa waktu lalu, maka yang bertanggung jawab dan berwewenang adalah KPU Malut, termasuk dalam memindahkan seluruh kotak suara dari Halsel ke Ternate,” ujarnya, Jumat (29/1).
Kebijakan KPU Malut ini, lanjut dia, menimbulkan persoalan baru, dimana saat perintah MK untuk menghitung ulang surat suara Pilkada Halsel, khusus Kecamatan Bacan, KPU hanya mampu menghadirkan surat suara di 8 TPS dari total 28 TPS yang ada di Kecamatan Bacan.
BACA JUGA: Siapa Bakal Lawan Ahok? Gerindra: Semua Terserah Pak Prabowo
“Hal ini tentunya berkonsekuensi hukum karena termasuk kategori pidana umum,” tandas Muksin.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera menggandeng Polda melalui sentra Gakumdu provinsi untuk menyelidiki kasus ini.
BACA JUGA: Akhirnya... Jadwal Paripurna Istimewa Pilkada Sintang Diumumkan
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja, kita akan usut tuntas, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab,” katanya.(tr-02/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sohib Unggul Sementara, Sang Calon Gubernur Instruksikan Kawal Rekapitulasi
Redaktur : Tim Redaksi