jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan bakal ikut menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai tak ada yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan terkait keikutsertaan mantan politisi PPP itu di dalam sidang sengketa PHPU nanti.
BACA JUGA: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari Firma Hukum
"Sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim MK, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ujar Bawowo dalam keterangan resmi yang diterima JPNN hari ini.
Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim MK, Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi Hari Ini
Selain itu, kata Bawono, keikutsertaan dari hakim hakim MK pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja.
"Ini sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain," paparnya.
BACA JUGA: Peneliti Formappi Sarankan Firma Hukum Arsul Sani Dinonaktifkan
Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut.
Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial apabila ada satu hakim MK lain berhalangan karena sakit atau hal lain.
"Jumlah hakim Mahkamah Konstitusi ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang," tutupnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean