Peneliti Formappi Sarankan Firma Hukum Arsul Sani Dinonaktifkan

Kamis, 11 Januari 2024 – 21:37 WIB
Arsul Sani sendiri akan menjadi hakim MK menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun dan akan dilantik pada 17 Januari 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai kepemilikan firma hukum dari Arsul Sani akan menimbulkan konflik kepentingan seusai dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul Sani sendiri akan menjadi hakim MK menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun dan akan dilantik pada 17 Januari 2024.

BACA JUGA: Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Jaga Independensi

Namun, pengangkatan Arsul Sani menimbulkan polemik di ruang publik.

"Firma hukum ini bisa menjadi lawyer atau penasihan hukum dari orang-roang yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, membuat konflik kepentingan itu sangat mungkin terjadi saat Arsul menjabat," kata Lucius Karus dalam keterangannya, Kamis (11/1).

BACA JUGA: Arsul Sani Jadi Hakim MK , Pakar Hukum Singgung Soal Konflik Kepentingan

Di sisi lain, Arsul Sani harus memastikan bahwa firma hukum yang dimilikinya itu tidak terlibat sengketa di MK. Dia menyarankan agar firma hukum itu untuk dinonaktifkan pada saat Arsul Sani menjabat hakim MK.

"Dia harus memastikan kantor firma hukumnya, atau kepemilikan dia di firma hukum itu dicabut secara total," lanjutnya.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani Berkomentar Begini

Dia menjelaskan jika Arsul Sani ingin menjadi negarawan, harus rela melepaskan firma hukumnya dari kepentingan apapun. 

"Kalau dia masih ada embel-embel banyak pekerjaan lain di luar sana, nah, itu yang menjadi akar korupsi, karena ada konflik kepentingan," jelas Lucius.

Namun, di sisi lain, Luciius tidak yakin jika Arsul melarang firma hukumnya untuk bersengketa di MK. 

"Harusnya pilihannya itu (melarang bersengketa di MK). Walaupun tidak bisa menjamin, karena ada banyak modus lainnya yang bisa digunakan. Misalnya, mendorong orang lain," kata Lucius.

Namun, dia juga memberikan saran agar firma hukum tetap dibiarkan, tetapi Arsul Sani harus memastikan bahwa pengacara yang akan berpekara di MK tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya.

"Advocatenya harus memastikan dia tidak punya hubungan ataupun dengan firma hukum itu tadi, itu yang paling penting," pungkas Lucius Karus.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler