Bayar dengan Cek Kosong, Seorang Kontraktor Ditangkap

Senin, 28 Maret 2016 – 10:33 WIB
Ilustrasi. Foto: ailinstock

jpnn.com - BENGKULU – Seorang kontraktor berinisial, EP, warga Kota Bengkulu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. EP dilaporkan Asnawi Amri, 43, pemilik toko material bangunan, Senin (21/3) lalu. Soalnya, EP membayar utang pembelian material bangunan menggunakan cek kosong. 

Sesuai laporan korban, ketika utang material sebesar Rp 100 juta tersebut sudah jatuh tempo. Asnawi sudah berulang kali menagih, akhirnya disanggupi EP dengan memberikan cek senilai Rp 100 juta. Namun ketika akan mencairkannya pihak bank menolak lantaran cek tersebut kosong. 

BACA JUGA: BPBD Kalbar Wanti-wanti Ketapang dan Kubu Raya

Korban pun berupaya menagih kembali kepada terlapor. Akan tetapi terlapor terus menghindar. Kasubid Penmas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Polres Bengkulu. 

“Korban sudah melapor. Kami juga sudah mendapat tembusan dari Polres. Sementara penyelidik masih mempelajari laporan korban,” kata Mulyadi seperti dikuti dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin.(cuy/ray)

BACA JUGA: Waspadalah! Flu Burung Ancam Warga Kalbar

BACA JUGA: Pesan Penting Pemprov untuk PNS yang Akan Pensiun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbas Bom Belgia, Polda Tambah Personel di Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler