jpnn.com - JAKARTA - Koordinator advokasi dan investigasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menuding pemerintah pura-pura tak sanggup membayar diat untuk membebaskan Satinah (40), TKI asal Semarang Jawa Tengah, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Uchok menilai kepura-puraan tentang sulitnya mencari sumber anggaran untuk membayar diat itu justru menunjukkan pemerintah tidak serius dalam mambantu Satinah.
“Untuk melunasi pembayaran diat bagi pembebesan warga negara (Satinah, red) saja sulit sekali. Tetapi, untuk membobol uang negara paling gampang dan mudah dilakukan oleh pejabat negara," kata Uchok kepada JPNN, Rabu (2/4).
BACA JUGA: Polri Harus Terbuka Soal Penambahan Pengawal Jokowi
Dia mencontohkan ulah dua lembaga negara yang bertanggungjawab kepada TKI, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uchok menyebut di dua instansi pemerintah itu banyak terjadi kebocoran anggaran negara.
Tudingan Uchok itu merujuk pada hasil audit BPK tahun 2013 yang menemukan adanya 81 kasus penyimpangan anggaran di BNP2TKI sepanjang 2009-2013 yang nilainya mencapai Rp 16,7 miliar. Uchok menegaskan, kebocoran itu saja sebenarnya bisa untuk membayar diat bagi Satinah.
BACA JUGA: Sebelum Kampanye, Wiranto Singgah di Kampung Halaman Istri
"Tetapi anggaran negara bukan untuk membantu warga negara yang kesulitan, melainkan diproyeksi untuk dikorupsi dan memperkaya diri sendiri para pejabat publik di BNP2TKI," tudingnya.
Sedangkan pada Kemenakertrans, lanjut Uchok, pada tahun yang sama ditemukan kerugian negara sebesar Rp 70,4 miliar dari 3.365 temuan BPK. Uchok menyebut angka itu dapat digunakan untuk membebaskan 3 orang TKI yang terancam dihukum mati. "Tapi nyatanya anggaran sebesar itu dinikmati oleh segelintir pejabat negara lewat korupsi," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK Temukan Transaksi Mencurigakan Caleg Incumbent
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi