jpnn.com, JAKARTA - Gojek bersama JumpaPay meluncurkan layanan GoService guna memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam membayar pajak kendaraan serta mengurus berbagai administrasi surat-surat kendaraan bermotor.
Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo menyatakan melalui layanan ini pengguna bisa megurus administrasi seperti perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“GoService ini merupakan inovasi pertama yang memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan ini juga sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Sony dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Saat ini, layanan GoService hanya bisa digunakan pada kendaraan dengan kode plat B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Secara bertahap, layanan tersebut akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia.
Menurut Sony, adanya layanan ini bisa membuat waktu masyarakat lebih efisien dan efektif karena proses pengajuannya hanya memerlukan waktu sebentar.
"Yang semula bisa memakan waktu hingga dua sampai empat jam, kini hanya menjadi lima sampai sepuluh menit," ujarnya.
Sementara itu, Korlantas Polri juga mengapresiasi kehadiran layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat dan administrasi kendaraan bermotornya.
“Kami mendukung upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih aman, cepat, dan terpercaya dengan tetap mempedomani aturan yang berlaku termasuk dalam rangka meningkatkan angka pembayaran pajak,” tutur Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto selaku Kasubdit BPKB Direktur Regident Korlantas Kepolisian Republik Indonesia.
CEO dan Founder JumpaPay Zulfan Fajar menyambut baik kerja sama dengan Gojek. Dia juga memastikan bahwa di tengah pandemi COVID-19, JumpaPay memastikan beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan.
“JumpaPay mengedepankan protokol kesehatan di lapangan dengan selalu mengikuti imbauan menjaga jarak aman, mencuci tangan, menggunakan masker dan hand sanitizer, serta melakukan desinfeksi pada kendaraan,” kata Fajar.(mg9/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Baik, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian