Kabar Baik, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Selasa, 02 Juni 2020 – 22:58 WIB
Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, memperpanjang program triple untung Bapenda hingga 31 Juli 2020.

Semula, program tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2020.

BACA JUGA: Layanan SIM, STNK, dan BPKB Masih Ditutup, Sampai Kapan?

Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiyatmoko, perpanjangan program triple untung untuk mendukung masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang mulai diberlakukan di Jabar, dalam masa pandemi covid-19.

"Gubernur menyatakan masa AKB dimulai di Jabar. Untuk mendukung hal itu Bapenda memperpanjang program triple untung untuk memberi kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor," kata Hening dalam keterangan resmi.

BACA JUGA: Inovasi Bank BJB: Setor Pajak Kendaraan di Kepri Bisa Via Bukalapak dan Indomaret

Lebih lanjut ia menjelaskan, program triple untung adalah tiga keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik kendaraan bermotor, yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas progresif untuk tunggakan balik nama.

Pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan.

BACA JUGA: Catat Nih! Besok Layanan SIM Keliling Beroperasi di TMII

Tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Selanjutnya, untuk pembebasan denda BBNKB II, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.

"Untuk (pembayaran) pajak kendaraan tahunan, para wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat, tetapi cukup menggunakan layanan online. Bisa menggunakan inovasi layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. Semuanya demi kemudahan," pungkas Hening. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler