Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan

Jumat, 18 September 2015 – 15:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Warga sudah tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Kecamatan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelayananan seperti itu merupakan impiannya ketika masih menjadi Wakil Gubernur mendampingi Joko Widodo. Ahok, sapaan Basuki, memiiki pelayanan berada sedekat mungkin dengan masyarakat.

BACA JUGA: Dilema Menindak Ojek Berbasis On-Line, Pak Polisi Kok Gitu?

“Saat kami masuk ke DKI bersama Pak Jokowi yang terpikir kami, bagaimana menghadirkan palayanan seperti bank. Loket seperti zaman Belanda pakai jeruji. Masa 70 tahun masih pakai jeruji. Tahun ini kecamatan, kelurahan menyerupai bank dari sisi fisik. Mentalnya harus mental calo," kata Ahok saat meresmikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian hadir dalam acara peresmian pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Penjaringan. Tito menjelaskan, adanya kantor pelayanan Samsat di kantor kecamatan akan lebih memudahkan masyarakat.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bangun Masjid di Balai Kota Rp 18 Miliar

Sebab, mereka yang dahulu takut ke kantor polisi bisa lebih nyaman dalam membayar pajak. "Banyak orang terlambat bayar pajak karena banyak faktor, jauh, takut kalau ke kantor polisi. Dengan begini, masuk ke kecamatan lebih baik dan tidak menakutkan. Sehingga pendapatan pajak akan naik," ucap Tito.

Pembukaan fasilits itu membuat masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor STNK dan BPKB di kantor kecamatan. Layanan ini khusu bagi wajib pajak kendaraan pribadi dengan masa jatuh tempo satu tahun. Sedangkan, kendaraan perusahaan atau badan tetap dilakukan di kantor Samsat Induk.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya: Sopir Jangan Perkosa Penumpang!

Uji coba itu mulai dilaksanakan sejak 1 Sepetember 2015. Untuk sementara, baru lima kecamatan yang bisa melayani pembayaran pajak, yakni Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Penjaringan Jakarta Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Pulogadung Jakarta Timur.

Sejak diberlakukan hingga 17 September 2015 mencapai 888 kendaraan dengan jumlah pendapatan Rp 573.463.900. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak serta memingkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Candaan Bursa DKI 1, Risma: Ahok Itu Lawanku, Ahok: Ya Bagus Dong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler