Bayar Rp 250 Juta Habisi Nyawa Holly

Kamis, 17 Oktober 2013 – 05:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dalang pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, 37, akhirnya terkuak. Penyidik Polda Metro Jaya tadi malam menetapkan Gatot Supiartono sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Holly. Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut terancam hukuman penjara 20 tahun.

Orang yang disebut-sebut sebagai suami siri Holly ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Subdit V Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum sehingga Gatot layak dinyatakan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Gatot Tak Tahan Lagi Ladeni Permintaan Holly

"Berdasarkan gelar perkara, Gatot hari ini sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Malam ini sudah resmi ditahan," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan tadi malam (16/10).

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Gatot tentang hubungannya dengan Holly. Penyidik juga menunjukkan foto-foto Gatot dan Holly yang menggunakan pakaian pengantin adat jawa. Penyidik juga mencecar hubungan Gatot dengan tersangka Surya Hakim yang telah lebih dulu ditahan. Dalam pemeriksaan tersebut, Gatot dikabarkan mengakui dia menikah di bawah tangan dengan Holly.
 
Gatot dikabarkan telah mengakui Surya Hakim adalah sopirnya. Surya beberapa hari lalu telah ditangkap penyidik Subdit Jatanras di Karawang bersama dengan satu tersangka lainnya, Abdul Latief. Surya adalah pemimpin kelompok eksekutor yang diduga menyiksa dan membunuh Holly di Kalibata City, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Gatot Dikonfrontir dengan Dua Tersangka

Gatot dikabarkan memberi uang Rp 250 juta pada Surya sebagai upah menghabisi nyawa Holly. Surya lantas merekrut empat anak buah, yakni Abdul Latief, Pago (buron), dan Rusky (buron). Satu eksekutor, yakni Elriski tewas setelah terjatuh dari balkon lantai 9 ketika berupaya melarikan diri.

Surya memperoleh Rp 50 juta karena berperan dalam merekrut eksekutor. Surya juga menyewa unit apartemen di lantai 6 blok apartemen Holly sebesar Rp 22 juta selama enam bulan. Surya pula yang menduplikat kunci apartemen Holly yang diperolehnya dari kunci yang dipegang Gatot.  Empat eksekutor lapangan masing-masing mendapat Rp 40 juta. Hingga meninggal, Elriski belum mendapatkan jatahnya karena masih dibawa Pago yang kini masih buron.
 
Sebelumnya, BPK sudah membebastugaskan Gatot dari jabatannya sebagai auditor utama pada Auditorat I BPK. Jabatan Gatot lantas digantikan Barlean Suwondo. Pencopotan tersebut disebabkan Gatot melanggar PP No 53 tahun 2010 yakni mempunyai istri lebih dari satu dan tidak melaporkannya pada dinas. Keputusan tersebut diambil setelah tim inspektorat melakukan penelusuran sejak 11 Oktober. (agu)

BACA JUGA: Ngebut Kejar Pacar, Malah Sosor Pasutri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Preman Palak Mobil Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler