Bayar THR ASN dan PPPK, Pemprov Lampung Siapkan Rp 78 Miliar

Senin, 26 April 2021 – 18:45 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Untuk membayar THR ASN dan PPPK itu, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 78 miliar.

BACA JUGA: Wajib Berikan THR Penuh, Depenas: Pengusaha Harus Taat Aturan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan besaran anggaran tersebut tidak jauh dari tahun sebelumnya.

“Kami sediakan anggaran Rp 78 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK,” kata Marindo di Bandarlampung, Senin (26/4).

BACA JUGA: Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR

Menurutnya, dalam pelaksananya Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu regulasi terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN dari pemerintah pusat.

"Saat ini kami masih menunggu mekanisme dan peraturan dari Kementerian Keuangan mengenai besaran serta waktu pembayaran THR bagi ASN," ucapnya.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Dia menjelaskan pembayaran THR tersebut akan menyasar sebanyak 16 ribu ASN serta PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.

“Untuk teknis pembayaran, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dia berharap peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR ASN dapat segera diterbitkan untuk ditindaklanjuti di daerah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR bagi PNS, TNI dan Polri, sebesar Rp 30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

THR sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun, dan daerah Rp14,8 triliun.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan aturan pelaksanaan pencairan THR melalui peraturan pemerintah (PP). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   PPPK   THR   Lebaran   Lampung  

Terpopuler