jpnn.com - SIDOARJO - Raja Bantalomeny tidak dapat melihat warna-warni kehidupan. Bayi empat bulan itu didiagnosis mengalami kebutaan permanen. Ayah Raja, Ariawan, menduga terjadi kesalahan standard operating procedure (SOP) oleh dokter RSUD Sidoarjo saat menangani putranya.
Ceritanya, istri Ariawan, Dwi Novita, 39, menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo pada 19 September lalu karena mengalami hipertensi saat kehamilannya berusia 28 minggu. Dokter yang menangani menyebutkan, tensi Dwi mencapai 200 mmHg sehingga janin harus segera dilahirkan. ''Raja akhirnya lahir secara Caesar pada 25 September,'' ujar Ariawan.
BACA JUGA: SDA Dikuncikan Pintu Kantor DPW PPP Jatim
Ariawan menyebutkan, saat dilahirkan, kondisi Raja kecil. Dia lahir prematur dengan bobot 1,4 kilogram. Selain itu, kondisi yang kurang baik mengakibatkan bayi mungil tersebut harus menjalani perawatan di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Sidoarjo. ''Dia dimasukkan inkubator,'' kata pria yang saat ini tinggal di Perumahan Citra Garden Sidoarjo itu.
Pada 3 Oktober, Dwi diperbolehkan pulang. Sementara itu, Raja masih menjalani perawatan di RSUD. Dia baru diizinkan pulang pada 23 Oktober. Meski sudah mengantongi izin, Ariawan mengaku masih khawatir dengan kondisi putranya. Mata Raja berwarna kuning. ''Kata dokter tidak apa-apa. Maka, saya mau pulang,'' ujarnya.
BACA JUGA: Istri Suka Jepit Telinga Suami saat Bercinta
Lima hari setelah itu, Ariawan dan Dwi kembali membawa putranya ke RSUD untuk mengontrol kesehatan Raja. Keluhan tentang mata Raja yang menguning kembali disampaikan. ''Lagi-lagi dokter bilang enggak apa-apa. Ya, saya sebagai orang awam manut-manut saja,'' imbuh Ariawan.
Sebenarnya, kata Ariawan, sang istri mulai curiga. Mata Raja tidak pernah merespons saat dijemur. Bahkan, saat diberi mainan, matanya juga tidak fokus. Normalnya, pada awal minggu pertama, mata bayi sudah bisa melihat meski baru fokus ke wajah orang yang melihatnya dari dekat. ''Saya kira ya karena usianya belum cukup,'' ujarnya.
BACA JUGA: Pacar Selingkuh, Rekaman Adegan Intim Disebar
Kecurigaan itu akhirnya terjawab. Pada Desember, Ariawan bersama keluarga bertandang ke Jepara, kota kelahiran Dwi. Raja dibawanya. Namun, saat perjalanan, Raja pilek. Dwi dan Ariawan membawa Raja ke RSUD Jepara. ''Saya tanyakan sekalian soal matanya yang kuning. Ternyata, dokternya bilang anak saya buta,'' ungkap Ariawan.
Ariawan tidak menelan mentah-mentah keterangan sang dokter. Ariawan kemudian mengajak Raja ke RS Eye Center Semarang. Di sana Raja menjalani computed tomography (CT)-scan. Hasilnya, dia mengalami retinopathy of prematurity stadium 5. ''Anak saya mengalami buta permanen,'' kata Ariawan.
Mengetahui hal itu, dia menyatakan kecewa dengan penanganan dokter di RSUD Sidoarjo. Sebab, pada setiap penanganan, tim dokter tidak pernah mengatakan kepadanya bahwa anaknya mengalami kelainan. Dia juga menyayangkan RSUD yang tidak pernah membahas mata anaknya sama sekali selama dirawat.
Melalui kuasa hukumnya, Sunarno Edy Wibowo, pasangan yang dikaruniai tiga anak itu akan mengirimkan somasi ke RSUD Sidoarjo. Surat peringatan tersebut dilayangkan agar pihak rumah sakit bertanggung jawab. "Supaya kebutaan bayi ini ditangani. Rumah sakit harus mengupayakan agar bayi bisa melihat," ujar advokat yang akrab disapa Bowo itu.
Bowo akan beraudiensi dengan rumah sakit untuk memecahkan persoalan tersebut. Bila somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Menurut Bowo, ada kesalahan dalam penerapan standard operating procedure (SOP) oleh rumah sakit. Menurut dia, selama sebulan dalam perawatan di inkubator, kondisi bayi tidak diawasi. Kebutaan bayi pun tidak diketahui sejak dini. Bahkan, dalam laporan dokter, bayi dibawa pulang dalam keadaan sehat.
Mereka akan melayangkan gugatan ke pengadilan jika somasi yang dikirim tidak ditanggapi. Aturan yang dilanggar adalah UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Termasuk aturan tentang rumah sakit dan pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat.
Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan membenarkan bahwa Raja dilahirkan di RSUD Sidoarjo. Namun, soal kebutaan yang dialami Raja, Atok mengaku belum mendapat laporan.
Menurut dia, ada banyak faktor penyebab kebutaan bayi. Dia menyebutkan, Dwi tidak sedang dalam kondisi baik saat melahirkan. ''Bu Dwi mengalami obesitas dan preeklamasia berat,'' katanya.
Atok juga menambahkan, keadaan Dwi diperparah oleh kelahiran Raja sebelum waktunya atau disebut prematur. Jika biasanya bayi dilahirkan saat usia kandungan memasuki 38 minggu, Raja dilahirkan saat masih berusia 28 minggu. Atok menyebutkan, sejak diperbolehkan pulang dari RSUD Sidoarjo, Raja hanya melakukan kontrol satu kali. Yakni, pada 28 Oktober. ''Kami tidak tahu perkembangannya. Bayi tersebut tidak pernah ke sini lagi,'' ucap Atok.
Dia menjelaskan, salah satu tujuan kontrol ke rumah sakit adalah untuk mengetahui perkembangan kesehatan Raja. ''Kami siap jika bayi dibawa ke RSUD. Kami akan melakukan perawatan yang maksimal,'' kata Atok. (rst/may/c6/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah, Semua Instansi Nunggak Listrik, Gaji PNS Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi