Bayi Dibuang di Mesjid

Kamis, 02 Februari 2012 – 13:24 WIB

SOLOK--Masyarakat Arosuka, Kecamatan Gunungtalang Kabupaten Solok gempar. Seorang bayi berumur satu bulan berjenis kelamin laki-laki ditemukan di Masjid Raya Kayuaro sekitar jam 4.30 WIB kemarin. Bayi mungil tersebut pertama kali ditemukan garin masjid tersebut Acai, 55, saat ia akan mengumandangkan azan Subuh.

Pria yang akrab dipanggil Buya tersebut mengaku mendengar suara tangisan bayi di ruang tengah masjid dan langsung mendatangi arah suara tangis tersebut. Secara berkebetulan, saat itu listrik sedang padam. Ia kemudian menghidupkan senter untuk mencari isak tangis tersebut.

"Saya kira ada orang yang sedang menginap di masjid ini, karena masjid memang tidak pernah dikuncin. Tapi setelah saya dekati, ternyata bayi itu sendirian . Di sekitarnya ada botol susu, bedak, selimut dan beberapa helai pakaian bayi. Setelah lampu hidup dan jamaah mulai berdatangan, bayi itu berhenti menangis. Kami kemudian shalat berjamaah. Usai shalat, lalu kami musyawarahkan dan kami kemudian menghubungi Polsek Gunung Talang dan Polres Arosuka," ujarnya.

Setelah polisi datang, bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuaro untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Di RSUD Kayuaro, bayi tersebut kemudian diberi nama Bintang dan saat ini masih dirawat di Bangsal Anak. Bayi munggil memiliki panjang 45 cm dan berat sekitar 5 kilogram.

Kepala Perawatan Bangsal Anak Rosya Maira yang didampingi oleh orang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok bagian Penyuluhan dan Pengembangan Lembaga Sosial (PLS), Zainal Arifin memutuskan bayi tersebut saat ini dalam pemeliharaan negara. Ketika disinggung kalau ada masyarakat yang ingin mengadopsi anak tersebut, harus menempuh jalur yang sudah ada. Begitu juga kalau ada yang mengaku-ngaku itu anaknya, maka akan dilakukan tes DNA terlebih dulu.

"Minimal dalam satu minggu ini akan kita rawat disini, karena memang itu prosedur yang kita lalui sesuai Undang-Undang Adopsi Anak. Peraturan mengenai adopsi anak, tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang pelaksanaan pengangkatan anak dan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 tentang pengangkatan anak," ujarnya.

Kapolres Arosuka AKBP Bambang Ponco melalui Kapolsek Gunung Talang AKP Irwanzani menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih mendalami apakah bayi tersebut sengaja dibuang orang tuanya atau dugaan lain seperti bayi hasil penculikan.

"Saat ini kita masih meminta keterangan para saksi, terkait penemuan bayi tersebut. Kita juga menyelidiki motif pembuangan bayi ini," ujarnya. (rzy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Berpistol Ikat PNS Pemko Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler