Bayi Meninggal Diduga Akibat Ditelantarkan, Pihak RS dan Keluarga Diperiksa Polisi

Kamis, 21 Mei 2020 – 16:38 WIB
Gerbang RS M Djamil Padang. Foto: ANTARA

jpnn.com, PADANG - Jajaran Polda Sumbar telah memeriksa tujuh orang terkait dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan bayi pasangan Fery Hermansyah dan Rydha meninggal dunia pada Rabu (29/4).

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan tujuh orang yang diperiksa adalah pihak keluarga dan RS Aisyah Pariaman.

BACA JUGA: Berita Duka, Suhartatik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Ia mengatakan, penyidik saat ini mencoba mengurai kasus ini dari awal.

RS Aisyiah Pariaman merupakan fasilitas kesehatan yang didatangi orang tua korban, agar anak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Serka K Ditahan Lantaran Kicauan Sang Istri di Media Sosial

Lalu, RS Aisyiah merujuk ke RSUP M Djamil Padang dilengkapi dengan ambulans dan petugas medis.

Ada lima orang dari RS Aisyiah yang dimintai keterangan mulai dari dokter kepala, perawat IGD, kepala ruangan, sopir ambulans, dan perawat yang mendampingi ke M Djamil Padang.

BACA JUGA: Seorang Bayi di Bengkulu Positif Covid-19

Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

"Setelah ditemukan ada indikasi tindak pidana akan dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka," kata dia.

Ia menyatakan, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, dan terus ditindaklanjuti.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga saat ini keterangan dari pelapor yakni ibu bayi yang meninggal dan pihak RS Aisyah telah dikumpulkan

"Kami masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses masih berjalan," ujar dia di Padang, Kamis.

Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasihat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumbar pada Rabu (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB

Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.

Penasihat hukum pasangan tersebut menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.

“Kami laporkan dugaan kelalaian ini, karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," kata dia pula.

Sedangkan, terkait siapa yang dilaporkan apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya, pihaknya belum merinci sejauh itu.

Menurut dia, dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.

BACA JUGA: April Andhika dan Arman Pohan Terancam Hukuman Mati

“Kami sudah selesai membuat laporan, dan kami tunggu proses selanjutnya," kata dia pula.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler