jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang Anggota TNI berinisial Serda K, 36, dijatuhi hukum disiplin militer gara-gara kicauan istri di media sosial.
Prajurit yang berdinas di Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh, itu menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin dipimpin Komadam Kodim 0102/Pidie selaku atasan yang berhak menghukum di Markas Kodim 0102/Pidie di Sigli, Rabu.
BACA JUGA: Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari
Dalam pertimbangan putusan disebutkan Serda K telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
Sidang disiplin memutuskan Serda K melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang peraturan disiplin militer, Kode Etik Militer terdiri saptamarga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.
BACA JUGA: Oknum Polisi Gelapkan 83 Unit Mobil, Modusnya Ternyata Begini
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah Kepala Staf Angkatan Darat melalui surat telegramnya tentang pelarangan dan menghindari penyalahgunaan penggunaan media sosiai yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.
Komandan Resor Militer (Danrem) 11/Lilawangsa Koloner Inf Purmanto mengatakan berdasarkan hukuman displin militer tersebut, Serda K ditahan selama 14 hari.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir Niko Diciduk Polisi saat Bertugas
"Serda K karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Koloner Inf Purmanto.
Sehari sebelumnya, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa terhadap Serda K dan memutuskan hukuman disiplin militer.
Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny AL diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
"Kami mengimbau seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang. Personel TNI dan keluarga harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas," kata Koloner Inf Purmanto.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi