jpnn.com - PERKEMBANGAN kasus bayi tewas tak wajar karena dugaan kekerasan seksual masih menemui jalan buntu. Petugas Polrestro Jakarta Timur belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus memilukan itu. Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni menuturkan pihaknya sudah memeriksa enam saksi terkait kematian AA, bayi sembilan bulan yang meninggal tak wajar di Duren Sawit.
”Keluarga masih setengah kooperatif, karena kami temui indikasi adanya laporan meninggal tidak wajar, jadi kami lakukan otopsi,” kata Mulyadi saat ditemui usai pemotongan hewan kurban di Mapolsektro Pulogadung, Selasa (15/10). Mulyadi menduga terjadi kekerasan terhadap AA sebelum bayi malang tersebut meninggal.
BACA JUGA: Karyawan Tewas Digantung
”Masih kita selidiki, saksi-saksi masih diperiksa,” katanya. Mantan Kapolres Depok itu menuturkan, beberapa indikasi mengarah terhadap kekerasan seksual. Namun, indikasi tersebut harus diperkuat lagi oleh alat buktiberupa visum.
”Kita tunggu hasil otopsi keterangan dokter terlebih dahulu, hal itu akan menjadi bukti kuat nanti,” katanya. Mulyadi menjelaskan, saat itu ibu korban tidak mengindahkan saran dari bidan, dan justru membawa AA pulang ke rumahnya. Mulyadi mengungkapkan, pada Jumat (11/10) pagi, sekitar pukul 09.00, korban kembali mengalami gejala demam kejang.
BACA JUGA: Cinta Ditolak, Caleg Aniaya Janda
Kejadian tersebut berasal pada Rabu (9/10) ,tubuh AA mengalami panas sangat tinggi hingga kejang-kejang. Keluarga korban kemudian membawanya ke seorang bidan di kawasan Klender. Dari bidan tersebut, AA direkomendasikan ke Rumah Sakit Bunda Aliya di kawasan Duren Sawit. Namun, pada saat itu, keluarga korban tak kunjung membawa AA hingga pada Jumat kemarin tubuh AA kembali mengalami panas tinggi.
Keluarga korban kemudian membawa AA ke RS Bunda Aliya sekitar pukul 09.00. Sesampainya di rumah sakit, AA langsung dirawat di unit perawatan intensif. Namun, sekitar pukul 10.15, jiwa korban tak terselamatkan.
BACA JUGA: Pasutri Bercucu Tertangkap Edarkan Sabu
Dokter yang menangani AA mengetahui ada ketidakwajaran dalam kematian bayi ini. AA mengalami luka di bagian anus dan kemaluannya. Keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polrestro Jakarta Timur.
Kasus tersebut mengingakan pada 6 Januari 2013. RS, 9, seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas V SD tewas di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur. Rs meninggal setelah dirawat hampir dua minggu, karena mengalami peradangan di otak dan luka parah akibat benda tumpul pada kelaminnya.
Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seksual. Setelah melalui penyelidikan panjang karena minimnya saksi dan korban yang menutup diri hingga meninggal dunia, Polres Jakarta Timur, menetapkan ayahkandung korban berinisial SU, 54, sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Berdasar pengakuannya, SU dua kali melakukan tindak kekerasan seksual pada RS, yakni pada 16 Oktober 2012, dan pada 19 Oktober 2012. Dalam sidang vonis yang digelar 17 Juni, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun dengan denda Rp 500.000 dan subsider enam bulan penjara kepada SU yang terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur seperti yang tertuang dalam Pasal 81 UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.(dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Selamat, Kepala Terbacok Parang
Redaktur : Tim Redaksi