Bayu Dipancing Bertemu Perempuan Sudah Punya Pacar, Dibunuh dengan Cara Sadis

Jumat, 03 Juni 2022 – 17:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan di Kota Tangerang, di PMJ, Jumat (3/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan motif sejoli yang nekat menghabisi nyawa Bayu Samudera di Jalan Puri 11 menuju Gerbang Tol Tangerang, Merak, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (1/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua tersangka yang notabene pacaran itu berinisial FR (21) berperan sebagai eksekutor pembunuhan dan DF (18) membantu eksekusi.

BACA JUGA: Ternyata, Pembunuhan Sadis yang Dilakukan 2 Pria Ini Berawal dari Nobar Video Porno

"Motif terjadinya kasus ini adalah tersangka FR sakit hati dan cemburu terhadap korban," kata Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6).

Kombes Zulpan mengatakan FR cemburu lantaran korban kerap menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan intim.

BACA JUGA: Mayat dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Nih Tampang Pelakunya

"Tersangka DF kesal kemudian menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang merupakan pacarnya," ujar Kombes Zulpan.

Kecemburuan lain, tersangka FR juga melihat bukti pesan WhatsApp korban kepada DF.

BACA JUGA: 8 Fakta Kasus Fahri si Calon Bintara Polri, Simak Klarifikasi 2 Kombes, Menurut Anda?

Lantas, FR meminta tersangka DF mengajak korban untuk bertemu.

Singkat cerita, korban dan DF bertemu di perumahan Fortune Ciledug, Kota Tangerang.

Keduanya pun berjalan menuju lokasi kejadian.

Ternyata, tersangka FR sudah menunggu untuk menghabisi nyawa korban.

"Pada saat tersangka FR dan korban bertemu, DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR," ujar Zulpan.

FR memulai aksinya dengan menyemprotkan cairan karbon cleaner ke arah muka korban.

Ketika korban tengah membersihkan mukanya, tersangka FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas.

"Kemudian tersangka FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.

Seusai korban pingsan, FR mendorong korban ke arah semak-semak.

"Setelah itu, tersangka FR langsung mengambil satu unit ponsel warna hitam milik korban di kantong jaket," kata Zulpan.

Tersangka FR juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)

 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler