jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan Kota Surabaya meringkus pria bernama Eka Bayu Setiawan (33) asal Ngajum, Kabupaten Malang pada Sabtu (18/9) pukul 17.00 WIB.
Bayu ditangkap lantaran membawa kabur motor Honda Beat AG 2947 UQ milik temannya yang baru dikenal satu bulan yakni Umi Maknun (41).
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto menjelaskan awalnya korban bersama anaknya dijemput di Terminal Bungurasih oleh tersangka.
"Korban diantar pulang ke rumah mengambil baju senam, sedangkan tersangka menunggu di Masjid Al Huda Jalan Karah Agung," jelas Hadi, Jumat (24/9).
Setelah selesai mengambil pakaian, tersangka lanjut mengantarkan korban bersama anaknya ke tempat senam. Bayu kembali menunggu mereka berdua di sebuah warung kopi.
Namun, setibanya di warung tersebut terbesit pikiran tersangka membawa kabur motor milik Umi dengan alasan membeli pulsa.
"Awalnya pamitan pergi sebentar beli pulsa. Kemudian waktu korban selesai senam menghampiri ke warung, tersangka tak kunjung datang," ujar dia.
Umi yang mencoba menghubungi Bayu ternyata tak bisa. Tersangka sudah memblokir seluruh kontak korban agar tidak diketahui posisinya.
"Korban akhirnya melapor ke kami, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tertangkap," jelas dia.
Bayu dijerat Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: 8 Tahun Vendor Hotel Membuang Limbah di TPS Kayoon, Pemkot Surabaya Bereaksi
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra