8 Tahun Vendor Hotel Membuang Limbah di TPS Kayoon, Pemkot Surabaya Bereaksi

Kamis, 23 September 2021 – 21:20 WIB
Plt Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin. Foto: Dok. Pribadi Anna

jpnn.com, SURABAYA - Maraknya pembuangan limbah sampah hotel di tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Kayoon mulai disoroti Pemkot Surabaya.

Plt Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin mengatakan bakal melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah hotel.

BACA JUGA: Kecelakaan Truk Sampah Pemkot Surabaya dan Pengendara Motor, InI Kronologinya

Terkait izin pembuangan, dia menyebut siapa pun bisa membuangnya sendiri.

"Artinya bisa pihak hotel, restoran, mal, apartemen, itu bisa kalau mereka punya armada sendiri," kata Anna, Kamis (23/9).

BACA JUGA: Ruhut: Baru Anies Dibilang Pembohong, Kebakaran Jenggot Semua

Dia menyebut pembuangan sampah juga bisa melalui pihak ketiga yaitu vendor.

Contoh, di TPS Kayoon itu yang membuang limbah hotel merupakan pihak bekerja sama dengan vendornya.

BACA JUGA: Ditanya Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Menkominfo Menjawab Lantang

"Kami belum tahu kalau vendor sampah membuangnya ke TPS Kayoon, selama ini vendor tidak pernah ada kerja sama dengan DKRTH Surabaya," ujar dia.

Mantan Camat Jambangan itu menjelaskan dulunya setiap sampah seberat satu meter kubik wajib dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa batasan berapa kali.

"Saat ini kami membatasi per tiga hari untuk membuang sampah ke TPA Benowo," jelas dia.

Anna mengakui bahwa pihak vendor memang membuang sampah di TPS Kayoon sekitar pukul 01.00-02.00 WIB dan sudah berlangsung selama delapan tahun.

"Kami akan lakukan evaluasi, yang jelas kami akan panggil segera pihak vendornya," pungkas Anna. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler