Baznas Bazis DKI dan Prodi Ilmu Hukum UAI Sosialisasikan Zakat

Minggu, 26 Desember 2021 – 05:19 WIB
Prodi Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan Hamka Center dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sharing for Indonesia bertema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2021). Foto: Baznas Bazis DKI

jpnn.com, JAKARTA - Zakat merupakan potensi kekayaan umat Islam yang sampai saat ini belum bisa dioptimalkan dengan baik. Kurangnya kesadaran umat Islam untuk berzakat menjadi faktor utama permasalahan ini belum terselesaikan.

Oleh karena itu, perlu sinergisi semua pihak agar dapat menumbuh-kembangkan kesadaran tersebut.

BACA JUGA: Realisasi Zakat Capai Rp 9,2 Miliar, UPZ PKT Raih Penghargaan dari Baznas

Prodi Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan Hamka Center dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sharing for Indonesia dengan tema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan.

Acara ini diikuti 200 peserta penerima beasiswa Baznas yang tergabung dalam Program Masa Depan Jakarta (MDJ) pada Kamis (23/1/2021) di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Baznas Bazis DKI Jakarta Lakukan Ini

Muhammad Khutub, koordinator acara tersebut dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi.

Prodi Ilmu Hukum sendiri sudah setahun ini bekerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta untuk mengelola Program Masa Depan Jakarta dengan total keseluruhan 3.350 peserta dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA: TNI, Polri, dan Pemda Patroli Skala Besar di Malam Natal

"Kegiatan Sharing for Indonesia ini hanya diikuti peserta MDJ dari  5 Kecamatan di Jakarta Selatan. Mereka adalah para penerima zakat melalui beasiswa Baznas. Harapannya, 3-4 tahun lagi peserta ini bukan lagi menjadi mustahik tetapi menjadi muzakki zakat di Jakarta" ungkap Khutub.

Ketua Takmir Masjid Agung Al-Azhar Dr. KH. Shobahussurur, M.A, sangat mengapresiasi kegiatan ini.

Menurut dia, anak-anak MDJ ini merupakan kader umat dan juga kader masjid yang dapat menjadi pejuang-pejuang zakat.

"Masjid Agung Al-Azhar sangat terbuka bagi program MDJ untuk dapat mengembangkan kreatifitas dan spiritualitas anak-anak muda metropolitan," lanjutnya.

Dekan Fakultas Hukum UAI Dr. Yusup Hidayat mengatakan UU tentang Pengelolaan Zakat pada tataran praktisnya masih terganjal pemahaman dan kesadaran masyarakat.

"Masih banyak masyarakat wajib zakat (muzakki) yang menyalurkan zakatnya langsung pada mustahik tanpa melalui institutsi amil resmi. Sebab, menurut mereka itu lebih afdal. Permasalahan inilah yang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata," kata Yusuf.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler