jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Peta Jalan Zakat 2045.
Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad menyampaikan, ini sangat penting untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat luas khususnya para aktivis zakat.
BACA JUGA: Kemenag Buka 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024
Diketahui, potensi zakat yang mencapai Rp 327 triliun baru tercapai sekitar 10 persen melalui lembaga resmi. Hal ini membutuhkan kolaborasi besar dari berbagai komponen masyarakat.
"Mulai dari BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ di seluruh Indonesia serta para aktivis zakat lainnya untuk bagaimana visi menyejahterakan umat dengan zakat bisa tercapai dengan baik," kata Kiai Noor secarang daring.
BACA JUGA: Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat
Kiai Noor meyakini dukungan Kemenag dalam penyusunan Peta Jalan Zakat 2045, dapat memperkuat peran zakat dalam mengentask kemiskinan dan menyejaterakan umat.
"Ini adalah proses kebangkitan zakat ke depan, dan juga kebangkitan dalam berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan umat," tuturnya.
BACA JUGA: Upaya Kemenag Perkuat Literasi, Partisipasi, dan Sinergi Melalui Zakat dan Wakaf
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Zainulbahar Noor mengungkapkan, peta jalan pengelolaan zakat 2025-2045, meliputi regulasi, kelembagaan, SDM dan infrastruktur, serta literasi dan sosialisasi.
"Roadmap itu mencakup banyak hal terkait zakat yang masih perlu dioptimalkan, seperti pengajuan butir-butir tambahan UU 23 tahun 2011 atau penguatan BAZNAS di bawah arahan Kemenag, peningkatan jumlah LAZ dan UPZ nasional serta daerah, penguatan BAZNAS institut untuk amil, hingga penyusunan kurikulum zakat untuk universitas dan lembaga pendidikan Islam," urainya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur menekankan, kolaborasi antarstakeholder menjadi kunci utama dalam menyukseskan Gerakan Zakat Nasional.
"Peta jalan zakat ini penting terutama untuk menyongsong Indonesia emas 2045, ini tentu bukan sekedar ikut-ikutan. Mudah-mudahan kami dapat menghasilkan rumusan yang minimal bisa memandu kita sebagai regulator atau sebagai amil itu harus apa, itulah kenapa menyusun roadmap ini perlu melibatkan banyak pihak," jelasnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh