jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka empat program bantuan zakat dan wakaf, mulai 5 sampai 12 Juni 2024.
Antara lain, Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf tahun 2024.
BACA JUGA: Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pembukaan program bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
Dia berharap program yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat
“Pembukaan bantuan Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan untuk mempercepat pengembangan program zakat dan wakaf di Indonesia,” ungkap Waryono, Sabtu (8/6).
Waryono menyebut, bantuan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA: Upaya Kemenag Perkuat Literasi, Partisipasi, dan Sinergi Melalui Zakat dan Wakaf
Dikatakan Waryono, proses pengajuan bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dikenakan biaya dan tidak ada pungutan.
“Tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengajuan hingga pencairan bantuan program. Ini murni bantuan,” tegasnya.
Pengajuan program bantuan dapat dilakukan melalui tautan berikut:
Kampung Zakat: [https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024](https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024)
KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat: [https://bit.ly/FormulirPendaftaranKJAPEU2024](https://bit.ly/FormulirPendaftaranKJAPEU2024)
Inkubasi Wakaf Produktif: [https://bit.ly/FormulirPendaftaran/WP2024](https://bit.ly/FormulirPendaftaran/WP2024)
Kota Wakaf: [https://bit.ly/FormulirPendaftaranKW2024](https://bit.ly/FormulirPendaftaranKW2024)
Sementara itu, prosedur pengajuan bantuan dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam Pedoman, Petunjuk Teknis, dan Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dilihat di web resmi Bimasislam.(jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh