BAZNAS Luncurkan Buku Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat

Sabtu, 28 Juli 2018 – 17:53 WIB
Peluncuran sekaligus seminar Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat di Bogor. Foto: Humas BAZNAS

jpnn.com, BOGOR - Setelah dua tahun melakukan penelitian, BAZNAS akhirnya meluncurkan buku pedoman Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat.

Buku hasil kerja Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS ini merupakan yang pertama di dunia.

BACA JUGA: BAZNAS Ajak Masyarakat Berkurban di Desa

"Kami luncurkan dalam bentuk buku, sehingga bisa menjadi pedoman bagi para stake holders perzakatan di suluruh dunia," ujar Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, di IPB Convention Center, Botani Square, Bogor, Jawa Barat.

Karya ilmiah itu rencananya akan dibuat dalam dua versi, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

BACA JUGA: BAZNAS Gandeng NGO Jordania Bantu Palestina

Rencananya, secara internasional buku tersebut akan di-launching pada Konferensi World Zakat Forum (WZF), Desember 2018 mendatang di Malaka, Malaysia.

"Salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi zakat adalah dengan meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional. Dan hal fundamental yang perlu dilakukan adalah menjaga transparansi, akuntabilitas serta kredibilitas institusi pengelola zakat melalui upaya pengelolaan risiko yang ada," kata Direktur Puskas BAZNAS Dr. Irfan Syauqi Beik.

BACA JUGA: Penghimpunan Zakat Lampaui Target, 20 Persen dari PNS

Menurut Irfan, jangan sampai ada aktivitas lembaga zakat yang menimbulkan risiko yang dapat merusak reputasi dan kredibilitasnya.

"Yang dihadapi lembaga zakat bisa berupa risiko yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi institusi zakat," ucapnya.

Meski demikian, lanjut Irfan, risiko-risiko tersebut dapat dikendalikan dan dikelola dengan menggunakan prosedur dana metodologi untuk mengidentifkasi, mengukur, memantau dan
mengendalikan risiko yang timbul di institusi zakat.

“Dua tahun terakhir, Bank Indonesia dan BAZNAS telah menyelenggarakan International Working Group on Zakat Core Principle (IWGZCP) tahap pertama dan kedua. Pada IWGZCP pertama, salah satu hasilnya disepakati bahwa terdapat empat jenis risiko yang telah teridentifikasi dalam lembaga zakat," ujar dia.

Risiko tersebut meliputi reputasi dan kurangnya kepercayaan masyarakat, risiko penyaluran, risiko operasional dan kepatuhan syariah, serta risiko transfer antarnegara.

Sementara IWGZCP kedua, salah satu pembahasannya adalah mengenai technical note dalam manajemen risiko lembaga zakat.

"Berdasarkan pembagian empat kategori risiko di atas, dibahas lebih lanjut tentang berbagai kemungkinan pengembangan jenis risiko yang dapat terjadi, definisi masing-masing risiko serta indikator risiko tersebut,” ucap Irfan.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menyebutkan, identifikasi risiko institusi zakat merupakan hal yang sangat penting karena akan memengaruhi kualitas pengelolaan zakat.

Bashori mengharapkan, kerja sama antara Bank Indonesia dengan BAZNAS dalam penulisan buku tersebut dapat menjadi masukan bagi otoritas zakat dalam membuat “Standar Manajemen Risiko” yang sejalan dengan Zakat Core Principle dan Technical Note on Risk Management for Zakat Institution, yang disesuaikan dengan karakteristik umum institusi zakat di Indonesia.

Dr. Ascarya dari BI Institute menjelaskan Dia menjelaskan, risiko yang berpotensi timbul di institusi zakat terdiri atas 11 area besar berupa risiko strategis, korporatisasi, edukasi, operasional, properti, amil dan relawan, muzaki dan mustahik, transfer zakat antarnegara, pelaporan, hukum, dan risiko kepatuhan institusi zakat.

"Atau 36 jenis risiko yang lebih rinci dengan jumlah total 405 risiko, dikelompokkan dalam risiko rendah, sedang, tinggi dan ekstrem," kata dia.

Risiko-risko tersebut, tutur Ascarya, dinilai dari 4 faktor, yaitu likelihood, impact, vulnerability dan speed of onset. Setiap risiko yg teridentifikasi dijelaskan nilai L, I, V, dan
S, dampak serta mitigasinya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran Zakat Sebaiknya Melalui Baznas atau LAZ


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler