jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat, infak, sedekah (ZIS).
Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum mengatakan pengelolaan zakat oleh BAZNAS memegang prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
BACA JUGA: Baznas DKI Undang Pj Gubernur Hadiri Puncak Hari Disabilitas
"BAZNAS bersikap tegas dan tidak menoleransi adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurut dia, hal tersebut sangat mencoreng kredibilitas dan semangat BAZNAS yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan.
BACA JUGA: Upaya BAZNAS Mendorong Ekspor Produk Mustahik ke Luar Negeri
Dia mengatakan hal tersebut saat menyikapi kabar dugaan penyelewengan dana di Bengkulu Selatan yang terjadi tiga tahun lalu.
"Saat ini BAZNAS RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh," tutur Mo Mahdum.
BACA JUGA: Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN: Zakat Bagi Umat Muslim Suatu Kewajiban
Sejak awal kasus tersebut mengemuka, BAZNAS terus berkoordinasi dengan penegak hukum. BAZNAS juga tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus tersebut.
“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan," kata dia.
Mo Mahdum menegaskan bahwa BAZNAZ selalu berupaya menjaga kepercayaan publik karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program untuk kesejahteraan umat.
"BAZNAS sebagai operator dan koordinator zakat nasional, terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik," bebernya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh