jpnn.com - MOJOKERTO - Dugaan penyimpangan barang bukti (BB) kendaraan bermotor di Kejaksaan Negeri Mojokerto mulai terungkap. Jumat (2/8), Handry, seorang warga asal Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban penyimpangan BB itu.
Terbongkarnya aksi yang dilakukan jaksa tersebut bermula dari telepon rumah miliknya yang berdering kemarin pagi. Dari jauh, terdengar suara yang mengabarkan tentang keberadaan Xenia bernopol S 1523 RD. "Menurut si penelepon, mobil sudah diambil. Jika berkenan, bisa menghubungi finance-nya," terangnya.
BACA JUGA: Kutil Incar Merek Tertentu
Petugas di ujung telepon tersebut mengungkapkan, kendaraan itu ditahan saat dikemudikan seorang jaksa yang berdinas di Kejari Mojokerto. Padahal, yang diketahui keluarga, mobil Xenia tersebut mangkrak di gedung kejaksaan negeri dan masih menjadi barang bukti.
Akhirnya, keluarga Handry melakukan klarifikasi kepada jaksa yang bersangkutan. "Kami mendatangi jaksa itu di kantornya. Ternyata, tidak ada. Dihubungi lewat telepon juga sama saja," ucapnya.
BACA JUGA: Pesta Miras di Kos Ditemani Tiga Cewek
Handry tidak putus asa. Hingga menjelang salat Jumat kemarin, oknum jaksa berinisial IEF tersebut akhirnya menjawab telepon. Namun, dia beralasan sedang melaporkan kasus itu ke Polres Mojokerto Kota. Alasannya, terjadi perampasan mobil oleh petugas debt collector.
Saat hendak mengonfirmasi masalah ini, wartawan Jawa Pos Radar Mojokerto justru ditolak petugas sejak berada di lobi Kejaksaan Negeri Mojokerto. (ron/nk/jpnn)
BACA JUGA: Kapolsek Aniaya Pengasuh Ponpes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Pelempar Kereta Api Kembali Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi