JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani, mengatakan, pembahasan soal program pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, diantaranya pembatasan BBM yang ditawarkan pemerintah, makin menjauh dari solusi yang pro rakyat.
"Pemerintah bahkan tidak paham bagaimana sistem kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang ada," kata politisi PDI Perjuangan itu, Senin (30/1), di sela-sela Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menambahkan, situasi darurat sudah terjadi di negara ini dimana semua pemangku kepentingan sudah menolak rencana pembatasan yang direncanakan pemerintah.
Menurutnya, penolakan terjadi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pemangku kepentingan dan juga hasil kajian dan pemikiran para pakar. "Perpu harus segera dikeluarkan untuk menghindari situasi chaos. Perpu harus dikeluarkan oleh presiden untuk mengantisipasi situasi darurat NKRI saat ini," imbuhnya.
Bahkan, kata dia, rencana pemerintah melarang mobil dinas menggunakan premium sama saja pemerintah melakukan double kesalahan. Yang pertama pelanggaran konstitusi, yang kedua pemborosan anggaran negara yang nilainya bisa triliunan. "Karena BBM pertamax yang digunakan para pengguna mobil dinas akan menggunakan anggaran negara," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusional atau bersikap inkonstitusional. Yaitu terhadap UUD 1945, melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Judicial Review Nomor 002/PUU-I/2003.
Menurutnya, seluruh anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan telah menandatangani surat resmi yang dilayangkan kepada pimpinan DPR untuk segera melakukan langkah langkah konstitusional dan tata tertib DPR.
Yaitu melakukan upaya 'koreksi' secepatnya terhadap ketentuan pasal Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012 ayat 4 berikut penjelasannya atau setidak-tidaknya menghapus penjelasan pasal 7 ayat 4 yang mengatur pembatasan konsumsi BBM jenis prmeium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa-Bali sejak tanggal 1 April 2012. "Sehingga terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Dewi.
Pada kesimpulan raker dengan Kementerian ESDM point 1d, usulan untuk melakukan perubahan UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012, dan adanya pengajuan Judicial Review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat. Kemudian, point e, PDI Perjuangan menyetujui rumusan poin 1d di atas dengan menambahkan untuk pertimbangan Perpu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kebutuhan Gas Diversifikasi BBM
Redaktur : Tim Redaksi