JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Sekjen DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah menyatakan bahwa kenaikan harga BBM subsidi berdampak pada tarif angkutan umum. Karenanya, angkutan dalam kota dan angkutan pedesaan di berbagai daerah sudah melakukan penyesuaian tarif dengan besaran kenaikan antara 25-30 persen.
Sementara untuk angkutan kota antar provinsi, Organda mengusulkan agar kenaikan tarif paling tinggi sebesar 30-35 persen. "Rencananya untuk antar-kota antar-provinsi hari ini akan segera diberlakukan penyesuaian tarif. Kemungkinan sore atau malam nanti akan dilakukan penyesuaian tarif," kata Andriansyah dalam diskusi tentang dampak kenaikan BBM di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/6).
Menurut Andriansyah, dengan adanya kenaikan BBM maka otomatis biaya operasional meningkat. Di sisi lain, lanjutnya, kebutuhan operator dan pengemudi juga harus diperhatikan. "Jadi kenaikan yang dilaksanakan itu untuk menjaga kesinambungan," ucapnya.
Namun demikian ia sepakat agar pengelola angkutan umum yang memberlakukan tarif lebih tinggi di luar yang ditentukan harus diberikan sanksi. "Pemberlakuan tarif di luar ketetapan ada sankinya, pencabutan izin operasi. Pemerintah bisa langsung cabut operasi," pungkasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, BLSM Cair di 14 Kota
Redaktur : Tim Redaksi