jpnn.com - PADANG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar sependapat dengan DPRD Sumbar yang mendorong agar upah minimum provinsi (UMP) ditinjau ulang akibat naiknya harga BBM.
Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan kenaikan UMP sebesar 8,9 persen yang telah ditetapkan gubernur belum mampu mengurangi beban yang dihadapi masyarakat saat ini sebagai dampak kenaikan BBM.
BACA JUGA: Bupati Asahan Menolak Kenaikan Harga BBM
"Jalan keluarnya, mau tak mau besaran UMP itu harus ditinjau ulang lagi. Minimal angkanya sebesar Rp 1,8 juta. Itu baru sesuai dengan kondisi riil di lapangan," sebutnya.
Seperti diketahui, tahun lalu terjadi kenaikan harga BBM pada 22 Juni 2013 dari Rp 4.500 per liter menjadi 6.500 per liter. Sedangkan solar naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter.
BACA JUGA: Dua Kali Cabuli Siswi SMK, Guru Komputer Dibekuk
Tahun ini premium naik lagi dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Sedangkan solar juga naik dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.
Sedangkan UMP 2015 yang ditetapkan gubernur sebesar Rp 1,615 juta atau naik sebesar Rp 125.000 dari tahun 2014 sebesar Rp 1,490 juta. Lebih kecil dari kenaikan UMP 2013 sebesar Rp 140.000 ribu dari Rp 1,350 juta menjadi 1,490 juta.
BACA JUGA: 11 Warga Dicambuk, 14 Lagi ke Luar Kota
Peninjauan ulang UMP akibat kenaikan harga BBM juga akan dilakukan Pemprov Sumsel yang menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1.974.346.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan tiba-tiba meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan bertemu pengusaha dan pekerja untuk membicarakan UMP setelah adanya kenaikan harga BBM.
Kemarin (21/11) dia justru menyatakan UMP tidak bisa ditinjau ulang karena telah ditetapkan dan dituangkan melalui SK Gubernur. Konsekuensinya, tetap diberlakukan mulai Januari 2015.
"Itu (UMP, red) tidak bisa ditinjau ulang lagi. Kan sudah ditetapkan bersama dewan pengupahan dan instansi terkait lainnya," ujar Syofyan.
Menurutnya, sebelum UMP ditetapkan sudah dilakukan survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL) seluruh daerah di Sumbar. Berdasarkan hasil kajian itu, didapatkan angka KHL terendah di Pessel dan dilakukan pembahasan bersama tim dan lembaga terkait, ditetapkan besarannya Rp 1.615.000.
Syofyan menegaskan, UMP hanya diberlakukan untuk para buruh yang sudah bekerja dari 0-1 tahun. Sedangkan lebih dari setahun, diputuskan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dan buruh.
Pernyataan Syofyan langsung menuai protes dari sejumlah anggota DPRD Sumbar. "Itu adalah suatu pernyataan yang keliru. Tidak ada yang tidak bisa direvisi di atas dunia ini, kecuali Al Quran dan Hadis. Bahkan UU atau aturan hukum yang lebih tinggi pun bisa direvisi," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat.
Menurut Hidayat, dampak kenaikan BBM tidak hanya berpengaruh pada banyak sektor. Karena itu, besaran UMP Rp 1,615 juta yang sebelumnya telah ditetapkan gubernur tidak sesuai lagi dengan kondisi harga kebutuhan pokok yang sudah mahal dan biaya transportasi yang naik saat ini.
"Pemprov seharusnya juga manusiawi dalam mempertimbangkan hal itu. Karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.
Ketua DPD Hanura Sumbar M Tauhid menilai, sudah saatnya dilakukan peninjauan besaran UMP yang telah ditetapkan. Mantan anggota DPRD Sumbar tersebut juga akan menyerukan fraksinya di DPRD Sumbar betul-betul memperjuangkan hak butuh tersebut.
"Kami akan serukan kepada fraksi di DPRD Sumbar untuk memperjuangkan ini. Jadi tak ada alasan, bagaimana pun juga, besaran itu wajib ditinjau ulang. Minimal kenaikannya 15 persen baru ideal," ungkapnya.
Ketua Fraksi Golkar Saidal Masfiyudin menyayangkan lambannya respons pemprov meninjau ulang UMP setelah pemerintah menaikkan harga BBM. "Padahal sejak kenaikan harga BBM mulai diberlakukan, masyarakat sudah mulai merasakan dampaknya," tegasnya.
Dia mengungkapkan realita di lapangan setelah kenaikan harga BBM, biaya ekonomi masyarakat bertambah sekitar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu per bulan. (zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersih - Bersih, Pungut Sampah di Pantai
Redaktur : Tim Redaksi