BBM Naik, Kwik: Pemerintah Untung Rp 580 per Liter

Selasa, 25 November 2014 – 16:54 WIB
BBM Naik, Kwik: Pemerintah Untung Rp 580 per Liter. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie menilai pemerintah sengaja mengkambinghitamkan subsidi bahan bakar minyak sebagai penyebab twin defisit neraca Indonesia. Padahal, di balik kebijakan menaikkan harga BBM tersebut pemerintah pun mengeruk keuntungan.

Kwik menegaskan, dengan menjual BBM premium Rp 8.500 perliter, pemerintah sudah mengeruk keuntungan yang besar. "Pemerintah dikatakan merugi ketika harus ‘nombok’, kenyataannya dengan menjual Rp 8.500 per liter, pemerintah masih untung besar," kata Kwik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).

BACA JUGA: Ragam Hadiah dari Suzuki saat Nobar Indonesia versus Filipina

Harga minyak mentah dunia lebih bisa dijadikan patokan daripada MOPS atau harga produk jadi BBM di Singapura.

"Harga minyak mentah dunia setiap menit itu berubah, tapi di Asia masih ada yang menggunakan MOPS di Singapura," katanya.

BACA JUGA: Antam Luncurkan Brankas, Jasa Deposit Emas Logam Mulia

Kwik menjelaskan  secara logis dan ekonomis perhitungan harga minyak mentah dunia hingga sampai ke tangan konsumen di Indonesia.

Berdasarkan hasil rata-rata harga minyak mentah dunia USD 80 bbl. Jika di kurs kan ke rupiah, 1 barel setara dengan 159 liter maka per liternya di harga Rp 6.086 dengan kurs Rp 12.100.

BACA JUGA: Bangun 30 Waduk, Pemerintah Investasi Rp 5,5 Triliun

Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) ditambah biaya pengilangan (refinering) ditambah lagi dengan biaya transportasi rata-rata ke semua pompa bensin adalah USD 24,1 per barel (laman ESDM) atau jika dalam rupiah 24,1:159 x 12.100= Rp 1.834 per liter.

"Jadi Pemerintah kalau impor dari minyak mentah dunia untung Rp 580," papar Kwik.

Namun jika berpijak pada harga MOPS di Singapura, harga rata-rata FOB Singapura USD 88,80 bbl, Ongkos Angkut USD 1,00 bbl, Harga CNF Jakarta USD 89,80 bbl atau setara Rp 6.833,84 per liter.

Selain itu ada biaya distribusi sebesar Rp 600 per liter sehingga biaya hingga ke SPBU Rp 7.433,84 per liter. Pemerintah juga mengenakan Pajak PPN, PBBKB (15%) sebesar Rp 1.115,08 per liter sedangkan pemerintah menjual BBM di SPBU Rp8.548,91 per liter.

Dari perhitungan tersebut, harga BBM jenis Premium tidak disubsidi lagi, bahkan pemerintah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.115,08 dari pajak PPN dan PBBKB yang dibayar oleh rakyat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Indeks Pertanaman, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler