BBM Naik, Langgar UU APBN 2012

Jumat, 24 Februari 2012 – 03:53 WIB

JAKARTA -  Kebijakan kennels bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang sedianya akan diberlakukan pada awal April 2012 menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Pasalnya, dalam klausul 7 ayat 6 Undang Undang APBN 2012 menyatakan bahwa harga eceran BBM tidak naik.
Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Mardani, mengatakan, semangat Menteri ESDM Jero Wacik dalam menyelesaikan masalah pembengkakan subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak mentah dunia perlu diacungi jempol.

Namun, lanjut Mardani, hal itu bukan berarti dengan menaikan harga BBM bersubsidi masalah itu akan menjadi selesai. "Seharusnya menteri juga realistis dan jangan selalu berpikir instan.  Kalau target waktu 1 April mendatang seperti disampaikan di Istana Negara, jelas tidak mungkin, karena itu adalah tenggat waktu terkait pembatasan BBM. Jelas sangat tidak mungkin," kata Mardani.

Kalaupun pemerintah tetap ngotot ingin menaikkan harga BBM bersubsidi, kata Mardani, pemerintah harus merevisi UU APBN 2012. Itu pun, tambah Mardani, tidak bisa instan seperti membalikkan telapak tangan.
Apalagi, hal itu terkait APBN, banyak program-program pemerintah dan aspirasi masyarakat yang harus disesuaikan dengan prioritas kerja dan kapasitas keuangan yang ada.

"Melakukan perubahan APBN tidak cukup dalam 1 bulan. Apalagi ini termasuk hal yang sangat krusial," ujarnya.

Namun, kata dia, menata kebijakan energi ini tidak dapat dilakukan secara instan dan parsial. Karena banyaknya pihak yang berkepentingan dengan masalah energi yang harus dilibatkan, sehingga harus ditata secara cermat, komprehensif, dan berkelanjutan.

"Di sisi lain mulai sekarang pemerintah harus berpikir bagaimana agar penggunaan energi menjadi efisien dan menghindarkan keborosan,” tukas Mardani.

Dijelaskannya, BBM secara nasional digunakan 67 persen untuk transportasi. Padahal kita tahu transportasi darat selalu diwarnai kemacetan. Adakah program konservasi ini juga berlaku untuk transportasi" Sepertinya tidak," tandas Ketua DPP PKS itu.

Sementara Sekjen PKS, Anis Matta menyatakan, menolak usulan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. "Fraksi PKS sudah memutuskan menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM, yang akan dilaksanakan pada 1 April nanti. Sebab, situasi politik dalam negeri saat ini belum kondusif. Sehingga dikawatirkan hal itu dapat memincu terjadinya konflik, akibat inflasi," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Anis mengatakan, seharusnya kalau pemerintah akan melakukan langkah-langkah seperti ini, kebijakannya tidak hanya pada persoalan BBM saja. Tetapi juga pemerintah melakukan pembenahan kebijakan energi yang fundamental terlebih dahulu.

"Jadi, kebijakan menaikkan BBM ini kan sebenarnya hanya satu bagian dari keseluruhan regulasi BBM kita. Sebenarnya, yang justru tidak terlihat oleh masyarakat kita adalah keseriusan pemerintah dalam hal perencanaan atau membuat regulasi persoalan energi ini secara komprehensif," tegasnya.

Menurut Anis, sebelum pemerintah memutuskan untuk malukan konversi BBM ke energi lainnya, seperti gas dan panas bumi juga, maka sebaiknya secara keseluruhan kebijakan energi nasional diselesaikan. Mesti ada satu paket kebijakan nasional dalam pengelolaan energi ini.

Pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM karena alasan harga minyak dunia saat ini terus bergerak naik (USD 120 per barel) akibat ketegangan antara Iran dan Israel saat ini.

"Makanya, jika kita punya paket kebijakan nasional soal energi yang komprehensif, dan meski harga minyak dunia meroket, maka tidak akan terpengaruh. Sebab, sudah ada antisipasinya. Jadi, solusinya tidak sekadar menaikkan harga BBM sebagaimana usulan pemerintah saat ini," pungkasnya. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Logam Mulia Terus Melejit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler