JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya untuk Premium dan Solar, tidak menghilangkan hak subsidi untuk rakyat.
Andai BBM subsidi naik Rp 1.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter, maka pemerintah masih akan mensubsidi rakyat sekitar Rp 2.400 per liter. Karena harga normal BBM saat ini sudah mencapai Rp 8.400 per liter.
Diuraikan oleh Kementerian ESDM, bahwa harga dasar minyak mentah saat ini sudah mencapai Rp 5.940 per liter. Harga ini diperoleh dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) sebesar 105 dollar AS dikalikan kurs dollar (Rp 9.000) dibagi 159 (faktor pembagi dari barel ke liter).
Harga tersebut masih ditambah harga LRT (lifting, refinery, transportation) sebesar 24,1 dollar AS/barel atau Rp 1.360/liter. Selanjutnya ditambah pajak dan lain-lain (15%) sebesar Rp 1.100/liter.
“Jadi harga keekonomian atau harga tanpa subsidi BBM itu Rp 5.940 + Rp 1.360 + Rp 1.1.00 atau Rp 8.400 per liter,” tulis Kementerian ESDM dalam rilisnya, Kamis (29/3).
Dijelaskan juga, bahwa harga dalam setiap liter yang dijual Pemerintah melalui Pertamina saat ini sebesar Rp 4.500, Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat sebesar Rp 3.900/liter (merupakan pengurangan harga keekonomian dengan harga jual Pertamina). Kalau pun harga BBM naik menjadi Rp 6.000/liter, maka Pemerintah masih memberi subsidi Rp 2.400 dari harga keenomian Rp 8.400/liter.
Kementerian ESDM juga membantah anggapan biaya hanya 10 dollar AS/barel. Menurut Kementerian ESDM, biaya LRT saat ini mencapai 24,1 dollar AS/barel atau setara dengan Rp 1.364/liter. Angka ini terdiri atas biaya pengolahan sebesar 12,8 dollar AS/barel, serta biaya transportasi dan distribusi 11,3 dollar AS/barel.
Dalam penjelasan tersebut juga disampaikan, bahwa Indonesia masih mengimpor BBM dalam jumlah cukup besar, karena produksi minyak bagian negara saat ini hanya sebesar 586 ribu barel per hari (bph), sementara kebutuhannya mencapai 1,4 juta bph.
Jadi, masih dibutuhkan impor sebesar 802 ribu bph, dengan rincian 265 ribu bph dengan harga ICP dan 537 bph dengan harga MOPS. “Jadi yang 537 bph itu kita impor dengan harga pasar,” tulis Kementerian ESDM.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambahan Dana untuk Perbaiki Tambak Pantura Jawa
Redaktur : Tim Redaksi