Sopir tersebut diketahui bernama Darwin Bahrudin, warga Jln A Yani Km 19 Gg Sejahtera RT 11, Liang Anggang, Banjarbaru. Truk tangki bertulisan CV Abadi Bintang Borneo yang dikemudikan Darwin ini diamankan saat melintas di kawasan Jln PM Noor Km 1 RT20, Simpang Empat, Sungai Ulin, Banjarbaru, Sabtu (13/10) malam.
Sopir truk yang diduga membawa dan mengangkut ribuan liter solar tersebut hanya dijadikan saksi. Sedangkan yang ditetapkan sebagai pelakunya adalah H Nurdin alias Udin (32), warga Jln Sejahtera I RT 11, Liang Anggang, Banjarbaru. Udin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pemilik solar ilegal tersebut.
Rencananya 5 ton solar tanpa dokumen itu dikirim atau dijual ke daerah tambang batu bara di kawasan Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan Banjarbaru curiga dengan truk tangki yang mengangkut 5 ton solar. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Saat diperiksa sopir truk tak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen pengangkutan.
“Pelaku dijerat pasal 53 huruf d dan d Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas karena melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto. (hni/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asal-usul Macan Tutul Misterius
Redaktur : Tim Redaksi