BBM Subsidi Haram Bagi Orang Kaya Bukanlah Fatwa

Kamis, 30 Juni 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA — Menteri Agama Suryadharma Ali membantah anggapan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidiMenurut menteri yang juga Ketua Umum PPP itu, pernyataan MUI terkait BBM hanya bersifat tausiyah agar alokasi bensin bersubsidi diberikan pada yang berhak.
           
"Itu namanya tausiyah, jadi bukan sebagai fatwa

BACA JUGA: Impor Film Hollywood Dibuka Lagi

Sama halnya dengan membeli raskin, premium subsidi itu harusnya tidak dibeli orang kaya," kata Suryadharma menjawab wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).
           
Karenanya Suryadharma menegaskan, pernyataan tentang BBM bersubsidi bukan sikap resmu MUI
Sebab, baru sebatas pernyataan pribadi dari Ketua MUI, Ma'ruf Amin

BACA JUGA: Swasembada Gula Terbentur Masalah Lahan

Suryadharma menambahkan, MA'ruf Amin hanya menyampaikan pandangan pribadi saat ditanya perihal hukum bagi orang yang mampu secara ekonomi tetap membeli BBM bersubsidi.

"Hanya sebuah pendapat saja bersifat tausiyah bukan fatwa
Jadi jangan salah paham

BACA JUGA: BKPM Dorong Maksimalisasi Anggaran Infrastruktur

Kalau yang namanya fatwa, itu ada lembaga, ada lembaga fatwa dan itu juga ada prosesnya sampai dengan pengambilan keputusan apa yang disebut fatwa," jelas Suryadharma.
           
Hal yang sama juga diungkapkan Menteri ESDM Darwin Zahedy SalehMenurutnya, kementrian yang dipimpinnya tidak pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa

"Kita jelaskan pada MUI tentang kebijakan di sub sektor mineral, migas, listrik termasuk soal BBMKemudian tindak lanjut dari itu semua berpulang pada MUI," kata Darwin.

Yang jelas, imbuhnya, sosialisasi BBM subsidi hanya untuk orang tidak mampu terus dilakukan baik ada ataupun tidak ada fatwa haram dari MUITermasuk juga mengamankan pasokan BBM subsidi yang banyak disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Lebih Banyak Putra Daerah Terserap di Inalum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler