BC Akui Ada Ekspor Rokok ke Malaysia Lewat Sebatik

Sabtu, 13 September 2014 – 06:59 WIB
Rokok tanpa pita cukai yang diakui Bea dan Cukai Nunukan legal diekspor ke Malaysia via Pulau Sebatik. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/Grup JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Sempat diduga adanya rokok ilegal diekspor ke Malaysia via Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dibantah pihak Kantor Bea dan Cukai Pabean C Nunukan.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea dan Cukai Nunukan, Eko Yulianto Widhi H kepada Radar Nunukan (Grup Radar Tarakan/Grup JPNN), rokok berbagai merek asal Surabaya dimaksud telah memiliki dokumen CK-5 sebagai pelindung barang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

BACA JUGA: Jenazah Pramugari Garuda Rencananya Diterbangkan Pagi Ini

“Itu barang resmi. Memang tidak berpita cukai karena ini mau diekspor. Yang gunakan pita cukai itu yang dijual di dalam negeri saja. Apalagi, barang tersebut memiliki dokumen CK-5 sebagai pelindung barang untuk diekspor,” kata Eko.

Dia menjelaskan, meskipun Pelabuhan Tunon Taka tidak termasuk pelabuhan ekspor impor, namun di aturan kepabeanan melakukan ekspor barang tidak harus dilakukan di pelabuhan ekspor impor atau pelabuhan domestik saja.

BACA JUGA: Dentuman Gunung Slamet Capai 17 Kilometer

“Namun, dalam pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari kepala kantor Bea Cukai setempat untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Eko menyampaikan, rokok-rokok itu sebelumnya ditampung dalam gudang yang berada dalam kawasan Pelabuhan Tunon Taka setibanya dari Surabaya. Kemudian barang tersebut diangkut ke Pulau Sebatik sesuai dengan surat permintaan dari pihak eksportir kepada kepala kantor Bea dan Cukai untuk dipindahkan ke Gudang PT Bukit Artung Pertama, Sungai Nyamuk Sebatik sesuai dengan nomor C.105/BAP-Nunukan/IX/2014.

BACA JUGA: Hantam Truk, Terguling di Tol, Sopir Avanza Luka Parah

Rokok dikirim ke Sebatik dengan alasan untuk mempermudah pengiriman ekspor ke Tawau (Malaysia).

“Memang sengaja untuk ditimbun ke sana (Sebatik,red) karena persoalan letak geografis yang ada sangat sulit untuk dikirim ke Tawau, jadi untuk mempermudah pengiriman maka dikirim lagi ke Sebatik. Teman-teman pers tidak perlu khawatir kalau barang ini bukan ilegal karena ini sudah resmi yang dilengkapi dengan CK5-nya,” jelasnya.

Kepala Disperindagkop-UMKM Nunukan, Munir juga membenarkan. "Betul ada (ekspor rokok, Red). Datanya ada di pejabat teknis kami," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Luar Negeri Disperindagkop-UMKM Nunukan Abdul Rahman menjelaskan, aktivitas ekspor rokok via pelabuhan Tunon Taka sudah berlangsung cukup lama. Kendati begitu, status ekspor tersebut bersifat transit sebelum pengiriman dilanjutkan ke Pulau Sebatik dan untuk selanjutnya diekspor ke negara-negara pemesan.

"Kami rutin menerima laporan itu dari PT Bukit Arung Pertama," ungkap Rahman.

Berdasarkan laporan rutin yang diterima Disperindagkop-UMKM Nunukan, jumlah ekspor rokok yang transit di pelabuhan Tunon Taka rata-rata di atas 2 ribu dos perbulan. Bahkan dalam bulan-bulan tertentu, jumlah rokok berbagai jenis tersebut bisa menembus 4 ribu dos perbulan.

"Laporan yang kami terima cukup lengkap dan detil. Ini biasanya kami terima di awal-awal bulan berjalan," tukas Rahman.

Lanjutnya lagi, rokok dengan merek Absolute Menthol Mild, Mina Internasional dan beberapa jenis lainnya itu, rutin diekspor ke negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina.

"Tapi lebih dominan di ekspor ke Malaysia," singkat Rahman.

Kendati menerima laporan rutin, Disperindagkop-UMKM tidak memiliki wewenang memeriksa benar apa tidak volume ekspor yang dilaporkan perusahaan dimaksud. Bahkan kata Rahman, Disperindagkop-UMKM tidak berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk kepentingan pengapalan.

"Domain Bea Cukai lebih besar dalam hal ini," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah Pemkab Nunukan menerima bagi hasil cukai lewat aktivitas ekspor rokok ini, Rahman mengaku tidak tahu. "Kalau soal itu saya sama sekali tidak tahu," katanya.

Laporan rutin tentang aktivitas ekspor rokok dari PT Bukit Arung Pertama diterima sejak tahun 2010. Laporan tersebut tidak pernah putus hingga sekarang sesuai volume pengiriman rokok dilakukan.

"Hanya satu perusahaan ini yang rutin melaporkan kegiatan mereka kepada kami. Kalau kemungkinan ada pemasok lain, itu kami tidak tahu," tutupnya. (oya/dra/war)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Slamet Meletus, Surono Minta Warga Patuhi Instruksi BPBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler