BC Ubah Ketentuan Bebas Bea Masuk Kiriman Barang Dari LN

Selasa, 18 September 2018 – 07:15 WIB
Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman, dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75/orang/hari. Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tersebut, rencananya efektif berlaku pada 10 Oktober mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, kebijakan diambil untuk melindungi industri kecil dan menengah di dalam negeri. Selain itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara hasil usaha produksi dalam negeri dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

BACA JUGA: Bea Cukai Ubah Ketentuan Impor Barang lewat e-commerce

"Pemerintah tidak melarang masyarakat membeli atau membawa barang dari luar negeri. Namun, yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk tujuan komersil," ujar Heru saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9).

Heru kemudian memaparkan hasil temuan bea cukai beberapa waktu lalu. Diketahui, ada seorang importir melakukan 400 kali transaksi impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata satu kali transaksi hanya sekitar USD 75.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Tangkap Pengedar Rokok Ilegal

Langkah tersebut dilakukan importir tersebut untuk menghindari bea masuk dan pajak impor. Karena dalam aturan sebelumnya, hanya diatur nilai produk yang tidak dikenakan pajak, yaitu untuk produk di bawah USD 100. Sementara berapa jumlah transaksinya tidak dibatasi.

"Kami mendapatkan fakta, transaksi barang di bawah harga USD 100 meningkat tajam. Bahkan, ada yang dalam sehari itu melakukan 400 kali transaksi. Melihat jumlahnya, tidak mungkin itu barang akan dipakai secara pribadi. Ini pasti barang dagangan," ucapnya.

BACA JUGA: Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 Impor Berlaku 13 September

Dalam aturan yang baru, kata Heru kemudian, tidak hanya nilai barang bebas bea masuk dan pajak impor yang diturunkan. Namun juga diberlakukan sistem akumulasi. Misalnya, ada seseorang yang melakukan tiga transaksi dalam satu hari, dengan nilai transaksi pertama USD 100, transaksi kedua USD 50 dan transaksi ketiga USD 50.

Maka, untuk barang pertama dikenakan bea masuk dan pajak impor. Sementara untuk barang kedua dan ketiga tidak dikenakan, karena ketika diakumulasi nilainya masih di bawah USD 75.

"Penyesuaian de minimalis ini merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Nilai yang diberlakukan di Indonesia masih lebih tinggi dibanding Thailand yang hanya memberikan nilai pembebasan sebesar USD 28, sementara Kanada hanya USD 15," pungkas Heru.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WCO Apresiasi Upaya Bea Cukai dalam Implementasi GED


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler