Bea Cukai Malang Tangkap Pengedar Rokok Ilegal

Kamis, 13 September 2018 – 11:18 WIB
Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari Kecamatan Gondanglegi pada hari Jumat tanggal 7 September 2018. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, merupakan salah satu kecamatan yang kerap menjadi wilayah peredaran rokok ilegal. Tingkat peredaran rokok ilegal di kecamatan tersebut tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan lainnya.

Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari kecamatan tersebut pada hari Jumat tanggal 7 September 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA: Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 Impor Berlaku 13 September

Menurutnya, operasi bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa terdapat salah satu rumah di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal. Dari informasi tersebut, petugas berkoordinasi terkait operasi yang akan dilaksanakan pada hari itu juga.

“Setelah berkoordinasi, petugas menghubungi pihak dari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD untuk ikut serta dalam pelaksanaan operasi tersebut.”

BACA JUGA: WCO Apresiasi Upaya Bea Cukai dalam Implementasi GED

Tepat pada pukul 13.00 WIB, lanjut Rudy, dengan menggunakan kendaraan operasi Bea Cukai Malang, petugas berangkat dari Kantor Bea Cukai Malang menuju rumah yang menjadi target operasi.

“Sesampainya di lokasi pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah yang menjadi target operasi.

BACA JUGA: Bea Cukai - Pos Indonesia Amankan Negara dari Narkoba

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk EXCLUSIVE BRIO isi 20 sebanyak 4.652 bungkus atau sekitar 93.040 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan dengan berat 5 kilogram yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 5.000 batang, tembakau iris sebanyak 16 karung dengan berat total 426 kilogram yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 426.000 batang, dan etiket sebanyak 2 karton.

“Jika dikonversikan ke dalam jumlah batang, pada penindakan kali ini kami berhasil mengamankan lebih kurang 524.040 batang rokok ilegal,” ungkap Rudy.

Di samping barang bukti yang telah ditemukan, petugas juga mendapati seseorang berinisial Z yang dan membawanya ke kantor sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang ada. Hingga berita ini dibuat, kasus masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Gabungan Bea Cukai Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler